Selasa, 04 February 2020 08:36 UTC
SATWA LANGKA. Polda Jatim merilis sindikat perdagangan satwa langka dan biota laut yang dilindungi, Selasa, 4 Februari 2020. Foto: Tony Hermawan
JATIMNET.COM, Surabaya – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi dan ratusan kerang yang dilakukan melalui media sosial.
Kapolda Jawa Timur Irjen (Pol) Luki Hermawan mengungkapkan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan AS, 28 tahun, warga Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, diduga terlibat dalam perniagaan satwa liar dilindungi.
Setelah petugas mengamankannya, pengembangan pun dilakukan. Dari AS, polisi mengantongi nama-nama jaringan lainnya yaitu SM, 30 tahun, warga Desa Puworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung; FS, 30 tahun, warga Dusun Sumurwarak, Desa Purworejo, Ngunut, Tulungagung; dan DK, 36 tahun, warga Jalan Reco Barong, Ngunut, Tulungagung.
BACA JUGA: Empat Tempat Terbaik untuk Mengamati Satwa Langka di Alas Purwo
Setelah dilakukan proses penyelidikan, dari tangan mereka, polisi mengamankan 27 ekor burung Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis). Tak berhenti disitu, para pelaku mencatut nama IS, 43 tahun, warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, yang melakukan praktik perdagangan kerajinan tangan yang berbahan dasar dari biota laut seperti kerang kepala kambing, kerang kima, hingga kerang triton terompet.
"Lima orang tersangka ini terbagi jadi dua kelompok. Yang satu pemain burung langka dan satunya pemain kerang. Yang pemain kerang ini sebelumya juga pernah menjalani hukuman selama 5 tahun atas kasus yang sama," kata Luki dalam rilis di Mapolda Jatim, Selasa, 4 Februari 2020.
Kelima tersangka telah menjalani perdagangan gelap ini selama dua tahun sejak 2018. Dalam mencari pembeli, mereka memposting gambar satwa yang dilindungi di media sosial. Tak hanya dalam negeri, pembeli juga ada yang dari luar negeri.
Harga satwa yang dijual di antaranya kakatua maluku Rp5 juta, trenggiling Rp 1,5 juta, rangkong badak Rp2,5 juta dan berbagai jenis kerang yang salah satunya berjenis kepala kambing yang dihargai Rp500 ribu.
BACA JUGA: Perdagangan Satwa Langka secara Daring di Jember Dibongkar
Atas perbuatan yang mereka lakukan, negara dirugikan hingga Rp1,5 miliar. "Ini berdasarkan keterangan BKSDA tentang penetapan harga patokan tumbuhan dan satwa liar di dalam negeri maupun luar negeri. Negara mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar. Selain itu mengakibatkan kerugian berupa rusaknya ekosistem dan satwa mengalami kepunahan," kata Luki.
Polisi menyita barang bukti berupa 53 jenis burung langka dalam keadaan hidup, 12 ekor dalam kondisi mati, dan 610 kerang langka. Rencananya, oleh petugas puluhan satwa tersebut akan dilepas ke habitat aslinya.
"Insya Allah setelah proses ini hewan-hewan ini nanti dilepas kembali di habitatnya," kata Luki.
Para tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.