Jumat, 19 April 2019 10:19 UTC
Ilustrasi: Pixabay.com
JATIMNET.COM, Surabaya - Ditres Narkoba Polda Jatim menangkap dua pelaku pengedar tiga kilogram sabu-sabu di Pelabuhan Tanjung Perak. Dua tersangka, Imam Djunaedi (48) warga Malang, dan Erwin Ruliansyah (42) warga Jakarta diduga menyelundupkan sabu-sabu itu dari Pontianak.
Direktur Ditres Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik menduga kedua tersangka sudah lama menjadi kurir narkoba. Narkoba yang diselundupkan dari Pontianak itu, kata Ginting, akan diedarkan di Jawa Timur.
"Begitu kami dapat info itu, kami langsung menangkap pelaku saat turun dari kapal," ucapnya, Jumat 19 April 2019.
BACA JUGA: Tiga Kurir Sabu-Sabu Surabaya di Vonis Penjara Seumur Hidup
Ginting mengatakan kedua pelaku tergiur dengan uang jasa yang bakal diterimanya jika berhasil mengambil narkoba itu di Pontianak. "Keduanya kemudian berangkat ke Pontianak untuk mengambil narkoba itu," ucapnya.
Polda Jatim sebenarnya sudah lama mengincar kedua tersangka ini. Namun, keduanya selalu bisa lolos dari incaran dengan cara mengubah pola modus yang dilakukannya.
Kedua pelaku ini ditangkap pada Selasa 16 April 2019 sekitar pukul 08.30 WIB. Keduanya diperintah oleh Adi alias Dani untuk mengambil narkoba itu. Dani sendiri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron kepolisian. Keduanya berangkat naik pesawat dan pulang naik kapal menuju Pelabuhan Tanjung Perak.
BACA JUGA: BNNP Jatim Sebut Tren Penggunaan Narkoba Meningkat pada 2019
Polisi langsung menangkap pelaku begitu tiba di Tanjung Perak. Dalam penggeledahan, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 kotak yang masing masing bungkusnya berisi 1.009 gram, 1.015 gram, dan 996 gram.
Dua pelaku ini mengaku narkoba itu dari seorang bandar yang ada di Malang. "Kami masih melakukan pemeriksaan," kata Ginting.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan dua buah handphone, tiket pesawat serta tiket kapal. Mereka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati," jelas Ginting.
