Logo

Polda Jatim Periksa Kejiwaan Kepala Sekolah Pelaku Pencabulan Enam Muridnya

Pemeriksaan tidak menggugurkan tindak pidana pelaku.
Reporter:,Editor:

Jumat, 12 July 2019 04:55 UTC

Polda Jatim Periksa Kejiwaan Kepala Sekolah Pelaku Pencabulan Enam Muridnya

CABULI MURID. Seorang kepala sekolah di Surabaya ditangkap Subdit IV Renakta (kekerasan anak dan wanita) Ditreskrimsus Polda Jatim karena melakukan tindak kekerasan dan mencabuli enam muridnya. Foto: Khaesar Utomo

JATIMNET.COM, Surabaya - Subdit IV Kekerasan Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada AS, Kepala Sekolah yang mencabuli enam muridnya.

"Pemeriksaan kejiwaan itu tidak lantas menggugurkan kasus yang memang menjerat pelaku yang telah mencabuli serta menganiaya enam muridnya," beber Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana, Jumat 12 Juli 2019.

Ia mengaku, polisi sempat kesulitan mendapatkan keterangan dari korban pencabulan.

"Mereka cenderung diam dan menghindar untuk dimintai keterangan," ucap Festo.

BACA JUGA: Kepala Sekolah di Surabaya Cabuli Enam Muridnya 

Dengan kondisi ini, polisi memiliki cara tersendiri untuk memeriksa enam korban. 

"Dengan cara konseling dan pendampingan untuk memperoleh informasi serta mencari korban lainnya," ucapnya.

Pada Rabu 3 April 2019, pelapor mengadakan pertemuan dengan wali murid untuk membahas nilai anak-anak mereka yang menurun. 

Saat pertemuan tersebut, salah satu wali murid mengatakan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh AS. 

BACA JUGA: Kakek Bercucu Tiga Cabuli Bocah 7 Tahun di Probolinggo

Setelah pertemuan tersebut, masing-masing wali murid menanyakan kepada anaknya dan memang benar ada yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka AS. 

Menurut keterangan korban, perbuatan tersangka AS juga disaksikan oleh teman-temannya. 

Kemudian, pada Senin 8 April 2019, pelapor dan wali murid lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. 

"Kami juga terus mengembangkan apakah ada korban yang lain," ujar Festo.

BACA JUGA: Ditinggal Istri Bekerja, Suami Cabuli Anak Tirinya

Diketahui sebelumnya, aksi bejat itu dilakukan sejak Agustus hingga Maret 2019 di kelas dan tempat wudu

Sementara, tersangka bungkam dengan kepala tertunduk saat ditanyai awak media terkait motifnya melakukan pencabulan. 

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 80 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.