Logo

Polda Jatim Periksa 17 Saksi Tragedi Ponpes Al Khoziny, Siapa Mereka?

Reporter:,Editor:

Rabu, 08 October 2025 11:00 UTC

Polda Jatim Periksa 17 Saksi Tragedi Ponpes Al Khoziny, Siapa Mereka?

Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto saat memberikan keterangan di RS Bhayangkara Polda Jatim, Rabu, 8 Oktober 2025. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membuat tim khusus yang akan menyelidiki robohnya salah satu bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto mengatakan langkah awal penanganan telah dilakukan segera setelah peristiwa itu terjadi. Namun, pihak kepolisian sempat memprioritaskan proses kemanusiaan dengan fokus pada upaya penyelamatan dan evakuasi korban.

“Segera setelah kejadian, laporan polisi kami buat di Polsek Buduran, Polresta Sidoarjo. Namun, pada tahap awal kami mengutamakan aspek kemanusiaan, yakni mengevakuasi korban dan memastikan lokasi aman,” ujar Nanang di Surabaya, Rabu, 8 Oktober 2025.

BACA: Evakuasi Rampung, BNPB Pastikan Santri Al Khoziny Meninggal Dunia 67 Anak​​​​​​​

Setelah proses evakuasi selesai dan area kejadian bersih, Polda Jatim kemudian membentuk tim penyelidikan gabungan. Tim tersebut melibatkan personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

“Dasar hukum penyelidikan adalah Laporan Polisi Nomor LP/4/IX/2025/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Buduran/Polresta Sidoarjo,” ujarnya.

Dalam penyelidikan awal, polisi menyoroti dugaan kelalaian dalam pembangunan yang mengakibatkan korban jiwa. Beberapa pasal yang disangkakan, antara lain pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

BACA: Keluarga Santri Al Khoziny Berdamai Takdir

Lalu pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka, pasal 46 ayat 3 dan/atau pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait pelanggaran terhadap persyaratan teknis bangunan.

Nanang menjelaskan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 17 saksi dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.

"Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak, mulai dari pengurus pondok pesantren, pihak pelaksana pembangunan, hingga masyarakat sekitar," katanya.