Selasa, 29 October 2019 14:09 UTC
MUNCIKARI. Polda Jatim Buru Muncikari Utama kasus Prostitusi Selebritas di Kota Batu. Foto: Bayu Pratama
JATIMNET.COM, Surabaya – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan telah menenetapkan Soni Dewangga, tersangka muncikari utama prostitusi selebritas, Selasa 29 Oktober 2019.
“Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Soni Dewangga, laki-laki, status pelajar/mahasiswa sesuaiKTP, terkait kasus tersangka J, muncikari sebelumnya yang telah dilakukan penahanan dalam jaringan prostitusi ini,” ungkap Kombes Gidion di Mapolda Jatim, Selasa 29 Oktober 2019.
Polda Jatim menargetkan waktu dua hari untuk mengkap Soni yang diduga merupakan atasan muncikari J (51) yang terlibat dalam bisnis jaringan prostitusi. “Bila melihat orang ini, bisa datang melapor ke Polda Jatim,” tambahnya.
BACA JUGA: Polda Jatim Ungkap Inisial Tiga Pelaku Prostitusi Daring di Kota Batu
Namun, Ditreskrimum Polda Jatim enggan merinci terkait keterlibatan Soni dalam jaringan prostitusi ini. “Tunggu kami tangkap, supaya jadi lebih detail,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya masih membatasi publikasi hasil penyidikan, terutama aliran dana yang diduga melibatkan beberapa selebritas atau pesohor.
“Penyedia jasa utama aliran dana cukup besar, atau yang dikatakan adalah dia sebagai penyedia daripada beberapa ikon yang terkenal, ini masih dilakukan pengejaran, yang bersangkutan menerima sangat besar, dibanding dia yang diendorse atau dipublikasikan,” tambah Kombes Frans Barung Mangera.
BACA JUGA: Dugaan Prostitusi Libatkan Selebritas, Polda Jatim Amankan Tiga Orang
Barung menyebut muncikari atau penyedia jasa kedua hanya menerima sekitar Rp 17 juta termasuk menyediakan jasa hotel dan akomodasi kepada pelanggan jasa.
“Sementara penyedia jasa utama sangat besar, bagiannya ini adalah 40% bagian dari yang lain, sekitar Rp 40 jutaan dia terima, bisa dibayangkan yang bersangkutan memfilter jaringan ini,” tambah Barung.
Barung menegaskan kini pihaknya fokus pada membuka jaringan prostitusi tersebut. “Kalau ada publik figur dalam membuka prostitusi, ada konsekuensi keterlibatan publik figur,” tegas Barung.
BACA JUGA: Tawarkan Lewat Medsos, LPA Sebut Modus Baru Prostitusi Anak
Sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan seorang muncikari kasus dugaan prostitusi yang melibatkan pesohor berinisial PA (23) yang ditangkap bersama YW di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat 25 Oktober 2019.
Dalam kasus tersebut, seorang muncikari J (51) ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP, menerima atau mengambil keuntungan dari praktik prositusi.
