Logo

Polda Jatim Bekuk Komplotan Pelaku Penggelapan Truk Kontainer

Reporter:,Editor:

Rabu, 16 January 2019 12:17 UTC

Polda Jatim Bekuk Komplotan Pelaku Penggelapan Truk Kontainer

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono menunjukkan tersangka dan barang bukti di Mapolda Jatim. Foto : Khaesar Glewo

JATIMNET.COM, Surabaya - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membekuk dua komplotan pelaku penggelapan truk kontainer berisi rokok dan barang barang elektronik. Sebanyak 15 pelaku menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dari lima belas pelaku, tujuh pelaku menjadi tersangka penggelapan truk kontainer yang memuat rokok. Mereka adalah ARJ alias Jefri (28) warga Surabaya, S alias Bapak (50) warga Malang, SW (50) warga Surabaya, IE alias Iwan (34) warga Madura, RS alias Romli (47) warga Kenjeran Surabaya, SU alias Aming (46) warga Kediri, dan TBL (51) warga Surabaya.

Sedangkan delapan pelaku lainnya menjadi tersangka penggelapan truk kontainer yang berisi barang-barang elektronik. Mereka adalah WK alias Gosong (45) warga Kudus yang merupakan Residivis, R alias Rudi (41) warga Gempolsari seorang pecatan anggota Polisi, YA (35) warga Surabaya, MAK (48) warga Sidoarjo, W (33) warga Sidoarjo, MC alias Budi (39) warga Tulungagung, ANA alias Iwan (39) warga Tulungagung dan AH alias Arik (46) warga Surabaya.

BACA JUGA: Sindikat Narkotika Cina dan Malaysia Sasar Jawa Timur

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono mengatakan dua komplotan ini ditangkap secara terpisah. Modus kejahatannya adalah dengan merekrut supir truk kontainer yang mengangkut barang-barang berharga.

"Ketika sopir membawa barang berharga, komplotan ini akan membuntuti dan mengacak jaringan GPS yang ada di dalam truk yang dikemudikan pelaku," kata Gupuh, Rabu 16 Januari 2019. Sopir akan menghentikan truk di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.

Setelah berhasil menguras isi kontainer dan memindahkannya ke dalam truk lain, komplotan beserta sopir langsung meninggalkan truk kontainer. "Mereka saat itu juga langsung membawa pergi barang curiannya," jelasnya.

BACA JUGA: Catut Nama Kapolres, Sindikat Penipuan Antar Provinsi Ditangkap

Gupuh mengatakan dua komplotan ini ditangkap pada waktu yang berbeda. Komplotan pencuri rokok ditangkap pada 8 Desember 2018. Sedangkan komplotan pencuri alat elektronik ditangkap pada 13 Januari 2019. "Modus mereka ini terbilang baru dengan cara memberikan iming iming uang yang besar kepada supir truk," katanya.

Perbuatan komplotan ini, menurut catatan polisi, menimbulkan kerugian sekitar Rp 8 miliar dengan barang bukti sebanyak 779 karton rokok. Sedangkan barang elektronik berupa Televisi LED, AC dan beberapa alat elektronik mencapai Rp 2 miliar.

Lima belas tersangka ini dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian. "Ancaman hukumannya hingga lima tahun penjara," jelas Gupuh.