Sabtu, 06 August 2022 23:40 UTC
ilustrasi. Foto: Net
JATIMNET.COM, Surabaya - Pembalakan liar atau penebangan hutan masih saja terjadi di Indonesia. Padahal penebangan hutan secara liar atau illegal logging itu berbahaya mengakibatkan banjir dan melanggar hukum juga bisa di-pidana.
Seperti di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Rabu 3 Agustus sekitar pukul 17.30 WIB diduga ditemukan adanya terjadi illegal logging. Dan saat itu ada sekitar 3 mobil yang sudah membawa kayu dari hasil pembalakan liar di hutan Gemarang sekitar wilayah Saradan.
Ironisnya ada dugaan saat pembalakan liar pada kayu jati tersebut diduga ada salah seorang oknum petugas yang dikabarkan dari petugas kepolisian khusus hutan ikut mengawasi. Namun, hal tersebut tercium oleh petugas kepolisian Ditreskrimsus unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Jatim.
Pengangkutan kayu dari hasil pembalakan liar atau illegal logging itupun langsung dihentikan oleh 6 anggota Tipiter Polda Jawa Timur yang dipimpin oleh Ipda Hendri. Anggota kepolisian itupun langsung menanyakan sejumlah berkas kelengkapan pengangkutan kayu jati.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Pembalakan saat Naikkan Kayu ke Motor
Dari situ, sopir yang diketahui berinisial D tidak bisa berkutik. Saat itu juga polisi langsung menginterogasi D, dan mengaku kalau semua kayu yang diangkutnya itu yang menampungnya. "Kayu yang diangkut itu akan dibawa ke gudang atau pedagang kayu yang namanya G gitu," kata sumber di kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Apabila nantinya kayu yang diangkut oleh sopir D ini lolos dan bisa masuk ke pedagang kayu diketahui berinisial G, maka nantinya akan dikirim ke salah seorang yang diketahui berinisial J, warga Desa/Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk.
Namun, karena sudah tercium oleh anggota Tipiter Polda Jatim, semua kayu yang diangkut oleh sopir D ini langsung dibawa ke Mako Polda Jatim, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tapi, tidak butuh waktu lama, semua barang bukti sudah tiba di Mako Polda Jatim sekitar pukul 22.30 WIB, dikabarkan sudah tidak ada.
Bahkan, reporter jatimnet.com berhari-hari mencari keberadaaan truk yang mengangkut kayu jati dari hutan Gemarang, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun di Mapolda Jatim tidak terlihat. Apakah, perkaranya sudah selesai atau tuntas, sehingga barang bukti-nya yang diduga melanggar, kemudian dikeluarkan dari Mapolda Jatim?.
Baca Juga: Empat Kabur, Dua Pelaku Pembalak Liar Ditangkap Polres Ponorogo
Hal tersebut masih belum diketahui pasti. Apakah barang buktinya hilang beserta status orang yang diamankan itu tidak ada kejelasan dalam penanganan? Namun, pihak kepolisian dari unit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim tidak menampik, bahwa pihaknya telah mengamankan sebuah truk yang mengangkut kayu jati.
Dan diduga kayu jati itu merupakan dari hasil illegal logging. "Semuanya sudah diproses sesuai dengan ketentuan," kata Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Windy Syafutra saat dikonfirmasi jatimnet.com, Sabtu 6 Agustus 2022.
Ketika disinggung soal mengenai pelanggaran, perwira menengah dengan pangkat dua melati di pundaknya itu mengaku masih belum tahu. karena berkasnya di kantor. "Maaf Mas, berkasnya di kantor," ujarnya.
Namun, saat ditanya kembali perkaranya apa sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka? Windy mengakui sudah ada dan masih dalam proses pemeriksaan. "Masih proses mas. Masih 1 orang (tersangka)," ujarnya.