Logo

Empat Kabur, Dua Pelaku Pembalak Liar Ditangkap Polres Ponorogo

Reporter:,Editor:

Rabu, 24 November 2021 07:40 UTC

Empat Kabur, Dua Pelaku Pembalak Liar Ditangkap Polres Ponorogo

ILEGAL LOGGING: Polisi berhasil mengamankan pelaku Pembalakan liar. Foto: Polsek Sooko

JATIMNET.COM, Ponorogo – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap dua orang pembalakan liar atau ilegal logging di kawasan Hutan Gunung Tukul, Desa Suru, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo. Sedangkan empat orang komplotannya berhasil kabur.

“Inisial tersangka ada dua orang yang sudah kita amankan, yakni DS usia 27 tahun dan AR usia 36 tahun, keduanya warga Tulungagung,” kata Kanit I Pidum Sat. Reskrim, Ipda Guling Sunaka, Rabu 24 November 2021. 

Kanit Guling menerangkan dalam penangkapan dua orang pelaku turut juga diamankan penadah kayu-kayu hasil curian dengan inisial M usia 43 tahun yang juga warga Tulungagung. Sedangkan empat pelaku yang berhasil kabur saat ini masih dalam pengejaran tim Resmob Polres Ponorogo. 

“Keterangan pelaku yang sudah kita amankan mereka mengaku melakukan empat kali pencurian kayu sono di wilayah hukum Polres Ponorogo dan mereka melakukan saat malam hari,” terang Guling. 

Baca Juga: Korupsi Tiga Jenis Dana Desa, Mantan Kades di Ponorogo Belum Ditahan 

Guling menambahkan penangkapan para pelaku ini berdasarkan hasil laporan warga yang curiga dengan adanya mobil pick up L300 yang terparkir di kawasan Hutan Tukul.

Berdasarkan laporan tersebut petugas langsung mengecek ke lokasi dan diketahui terjadi pembalakan liar dikawasan hutan milik Perhutani tersebut. 

Pembalakan liar oleh keenam tersangka bisa berjalan mulus karena menggunakan gergaji manual dan dilakukan malam hari. Sememtara dalam penangkapan tersebut turut juga diamankan 10 batang kayu sono berbagai ukuran, dua buah gergaji tarik panjang 110 centimeter dan satu buah mobil Mitsubishi L300 warna coklat tua nopol AG 9674 EE. 

“Para pelaku dijerat dengan pasal 82, Pasal 83, Pasal 88 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang menebang, mengangkut kayu hutan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah,” pungkas Guling.