Logo

PN Banyuwangi Pertimbangkan Proses Hukum Aksi Penyerangan Hakim

Dilakukan oleh Terdakwa Kasus Disinformasi Covid-19
Reporter:,Editor:

Jumat, 20 August 2021 23:40 UTC

PN Banyuwangi Pertimbangkan Proses Hukum Aksi Penyerangan Hakim

SERANG HAKIM. Tangkapan layar video terdakwa Yunus (baju putih) meloncat ke atas meja hakim dan berusaha menendang namun segera diamankan petugas kepolisian di PN Banyuwangi, Kamis, 19 Agustus 2021. Sumber: PN Banyuwangi

JATIMNET.COM, Banyuwangi – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mempertimbangkan proses hukum pada terdakwa M. Yunus Wahyudi yang menyerang hakim setelah pembacaan putusan atas perkara yang dialaminya dalam sidang di PN setempat, Kamis, 19 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga, Jumat, 20 Agustus 2021. Pertimbangan itu dilakukan oleh pimpinan PN setempat. "Masih menjadi pertimbangan pimpinan," kata Komang.

Setelah pembacaan putusan yang menyatakan dia bersalah dan dikenakan hukuman tiga tahun penjara, Yunus melakukan aksi penyerangan. Dia bangkit dari duduknya dan melompat ke meja hakim sembari berusaha memukul ketua majelis hakim Khamozaru Waruwu.

BACA JUGA: Terdakwa Disinformasi Covid-19 Serang Hakim PN Banyuwangi

Yunus diputus bersalah telah membuat pernyataan menyesatkan bahwa tidak ada Corona di Banyuwangi dan berkampanye menolak memakai masker. Hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut penjara empat tahun.

"Dengan mengatakan Covid tak ada, nanti berpengaruh ke masyarakat dan membuat lalai penerpaan 5 M (Prokes)," kata Komang.

Sementara dari pihak Yunus telah menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. Hukuman yang dijatuhkan mereka anggap sangat berat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

BACA JUGA:  Banyuwangi Target 20 Persen Warga Isoman Dipindah Isoter per Hari

Kuasa Hukum Yunus, Mohamad Sugiyono, mengatakan dalam video yang viral kliennya tidak bermaksud membuat kampanye tak percaya pada Corona. Kliennya hanya menjawab orang yang bertanya tentang alasan dia tidak bermasker.

"Yang jelas pasal 1 itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dari 22 saksi, kata dia, tak satu pun yang mengetahui siapa yang menyebarkan video, siapa yang membuat keonaran, dan kericuhannya di mana," kata Sugiyono.