Logo

Terdakwa Disinformasi Covid-19 Serang Hakim PN Banyuwangi

Divonis Tiga Tahun Penjara
Reporter:,Editor:

Jumat, 20 August 2021 11:00 UTC

Terdakwa Disinformasi Covid-19 Serang Hakim PN Banyuwangi

SERANG HAKIM. Tangkapan layar video terdakwa M. Yunus Wahyudi meloncat ke atas meja hakim dan berusaha menendang namun segera diamankan petugas kepolisian di PN Banyuwangi, Kamis, 19 Agustus 2021. Sumber: PN Banyuwangi

JATIMNET.COM, Banyuwangi – Terdakwa yang pernah menuduh bahwa tidak ada Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi, M. Yunus Wahyudi, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis, 19 Agustus 2021.

Yunus divonis penjara selama tiga tahun. Usai pembacaan vonis, Yunus tak disangka nekat menyerang hakim. 

Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga mengatakan serangan Yunus tak sampai mengenai majelis hakim. Kepolisian dan petugas keamanan juga segera mengamankan Yunus agar tidak melanjutkan aksi nekatnya.

"Tidak sampai kena majelis hakimnya, karena bisa menghindar dengan mundur," kata Komang saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Agustus 2021.

BACA JUGA: Vaksin Covid-19 di Banyuwangi Bisa Didapat dengan Daftar Online

Dalam video yang beredar, setelah vonis dibacakan, Yunus berdiri dari tempat duduknya dan berjalan pelan menuju meja majelis hakim. Namun ia tiba-tiba berteriak dan melompat ke meja hakim sambil berusaha menendang ketua majelis hakim Khamozaru Waruwu.

Khamozaru sempat menghalau dan belasan petugas kepolisian yang menjaga ketat di dalam ruang sidang terutama di dekat meja majelis hakim langsung mengamankan Yunus.

"Manajemen risiko sudah kami terapkan sesuai SOP. Sehingga kemungkinan terjadi ke hakim bisa diantisipasi," kata Komang.

BACA JUGA: Banyuwangi Target 20 Persen Warga Isoman Dipindah Isoter per Hari

Selain menuduh tidak ada virus Corona di Banyuwangi, Yunus juga sempat berkampanye antimasker dan terlibat dalam penjemputan paksa pasien Covid-19. Yunus juga dikabarkan sakit setelah dinyatakan positif Covid-19 awal April 2021.

Hukuman bagi Yunus yang diganjar penjara tiga tahun oleh majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut teredakwa dihukum penjara empat tahun.

Terdakwa terbukti bersalah dan dikenai pasal berlapis antara lain pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 45 huruf a juncto pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.