Selasa, 12 November 2019 12:48 UTC
Ilustrasi Pilwali Surabaya 2020. Foto; dok
JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 31 kecamatan mulai 1 hingga 31 Januari 2020 mendatang.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, Soeprayitno menyampaikan KPU akan memilih lima orang per kecamatan untuk PPK, tiga orang per kelurahan untuk PPS dan tujuh orang per KPPS.
“Jadi ada 155 orang untuk PPK di bulan Januari 2020,” kata Soeprayitno dalam rilis yang diterima Jatimnet.com, Selasa 12 November 2019.
BACA JUGA: Dua Variabel Ini yang Wajib Dimiliki Bacawali Independen di Surabaya
Setelah membuka pendaftaran PPK, selanjutnya disusul pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 154 kelurahan.
“Lalu diteruskan penjaringan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di sekitar 4.121 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” tulisnya dalam siaran pers.
Mengawali pendaftaran badan ad hoc tersebut, KPU Surabaya akan mulai menyampaikan pengumuman serta sosialisasi dengan menyasar banyak pihak/elemen kota.
BACA JUGA: KPU Surabaya Sebut Honorarium PPK Kota Surabaya Tetap
“Targetnya, banyak pihak yang berpartisipasi dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum,” jelasnya.
Ia juga berupaya menjaga alur pendaftaran agar tidak ada badan ad hoc beririsan dengan Partai Politik (Parpol), baik pihak atau tim peserta partai.
Dari mekanisme awal, Nano berharap nantinya saat tahapan penjaringan berlangsung terdapat banyak masukkan dari masyarakat mengenai calon badan ad hoc.
BACA JUGA: Risma Sudah Daftarkan Calonnya ke DPP PDIP
“Ada kanal tersendiri bagi masyarakat menyampaikan masukkan,” ujarnya.
Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun diharapkan dalam menyampaikan masukkan atas nama-nama calon badan ad hoc.
Nano juga berharap Anggota DPRD Surabaya sebagai representasi rakyat juga bisa mengambil bagian dalam pengawasan. Seiring pembiayaan Pemilihan wali kota dan wakil wali kota oleh APBD yang selanjutnya, dikonversi menjadi APBN.
“Terlebih kucuran anggaran tersebut atas persetujuan DPRD,” katanya. Upaya tersebut bertujuan mewujudkan KPU Surabaya sebagai lembaga yang berintegritas dan mandiri.