
Reporter
Bayu PratamaSenin, 21 Oktober 2019 - 08:10
Editor
Hari Istiawan
Ilustrasi Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya - Komisioner KPU Kota Surabaya Nafila Astri menginformasikan honorarium penyelenggara adhoc pemilu, khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masih Rp 1.850.000 per bulan, Senin 21 Oktober 2019.
Menurutnya, keputusan itu masih berlaku walaupun terdapat surat kementerian keuangan mengenai kenaikan honorarium sebesar Rp 2,2 juta yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2019 lalu.
"Kami baru mengetahui kenaikan honorarium panitia penyelenggara ad hoc yang dikeluarkan oleh kementerian keuangan tanggal 12 Oktober 2019, sementara kami sudah tandatangani NPHD di tanggal 7 Oktober juga," ungkap Nafila Astri saat rapat dengan Komisi A, DPRD Kota Surabaya, Senin 21 Oktober 2019.
BACA JUGA: Legislatif-Eksekutif Sepakat Awasi Dana Pilwali Surabaya 2020
Namun pihaknya mengaku, besaran honor tersebut masih ada peluang untuk berubah.
"Kami coba mengkomunikasikan lagi dengan pemkot mengenai itu," tambah komisioner bidang perencanaan, data, dan informasi KPU Kota Surabaya.
Berdasarkan surat dari kementerian keuangan, bila memakai besaran honorarium yang baru, Nafila menyebut terdapat selisih NPHD sebesar Rp 7 miliar dari jumlah sebelumnya Rp 86,4 miliar.
BACA JUGA: Penandatanganan NPHD Empat Daerah di Jatim Molor
"Itu menyesuaikan jumlah PPK 5 orang per kecamatan dan 3 orang petugas pemungutan suara. Kami perlu menghitung ulang jumlah panitia berapa orang, perlu dihitung ulang," ujarnya.
Keterlambatan kementerian keuangan dalam mengeluarkan surat kenaikan besaran honor ad hoc tersebut menyebabkan pihaknya harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, terutama terkait dasar hukum perubahan besaran honorarium tersebut.
Sementara itu, keputusan anggaran NPHD tersebut harus segera diselesaikan, lantaran agenda berikutnya yakni sosialisasi syarat dukungan perseorangan oleh KPU Kota Surabaya berlangsung tanggal 26 Oktober 2019.
"Nanti kami tunggu waktu koordinasinya lagi," tutupnya.