Jumat, 04 October 2019 15:25 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan mengkonsultasikan masih adanya empat daerah belum melaksanakan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ke KPU RI.
Komisioner KPU Jatim Miftahur Rozaq mengungkapkan, keempat daerah tersebut adalah Kabupaten Malang, Jember, Gresik dan Surabaya. "Kami yakin minggu ini NPHD empat daerah ini sudah selesai," ujar Rozaq, Jumat 4 Oktober 2019.
KPU Jatim sebenarnya mematok deadline 1 Oktober 2019 untuk penyerahan NPHD. Dengan molornya penandatangan tersebut, tidak menutup kemungkinan akan mempengaruhi tahapan Pilkada 2020.
BACA JUGA: KPU Jatim Baru Buka Pendaftaraan Calon Jalur Independen di Akhir
Karena itu, lanjut Rozaq, bakal melaporkannya ke KPU RI seandainya NPHD belum dilakukan hingga akhir Oktober 2019. "Sebenarnya mereka (empat daerah) ini sudah melakukan percepatan dan sudah selesai. Hanya saja kendalanya ada pada kepala daerah yang tidak ada di lokasi," ungkapnya.
Rozaq mengakui ada sejumlah faktor mengapa penandatanganan NPHD di empat daerah ini molor. Salah satunya, karena anggaran pelaksanaan Pilkada 2020 meningkat dari yang diajukan sebelumnya. KPU RI mengusulkan untuk meningkatkan honor Adhoc.
BACA JUGA: Dana Pilwali Blitar Bengkak Hingga Rp 24 M
"Kemungkinan ini yang juga menjadi salah satu kendala sejumlah daerah belum melakukan NPHD. Karena harus melakukan koordinasi lagi dengan pemerintah daerah masing-masing," urainya.
Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi menyebutkan, sebenarnya sudah menyampaikan NPHD ini sejak Juli. Bahkan menurutnya sempat direvisi sebanyak tiga kali.
"Kalau ditanya kenapa hingga saat ini NPHD belum juga diproses sebaiknya ditanyakan ke Pemkot Surabaya. Karena pemkot yang lebih paham soal ini," kata Bairi.
