Selasa, 01 October 2019 02:50 UTC
Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam.
JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menjadwalkan pembukaan tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur independen dalam pilkada 2020 pada akhir tahun 2019.
"Setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kami mulai buka tahapan pencalonan perseorangan. Jadi untuk perseorangan sudah dimulai penguman dan penyampaiannya di 2019," ujar Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam, Senin 30 September 2019.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat dukungan calon perseorangan yang maju pada pilkada yaitu 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
BACA JUGA: Dana Pilwali Blitar Bengkak Hingga Rp 24 M
Untuk minimal dukungan calon perseorangan yang maju tingkat bupati/wali kota, yaitu 10 persen untuk jumlah DPT hingga 250.000, 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 250.000-500.000, 7,5 persen untuk jumlah DPT antara 500.000-1 juta, dan 6,5 persen untuk jumlah DPT di atas 1 juta.
Diharapkan calon yang akan mendaftar lewat jalur independen mulai mengumpulkan dukungan. "Kisaran November-Desember sudah kami lakukan proses itu. Entah itu pengumunan dan lain sebagainya," tegasnya.
Saat ini, KPU Jawa Timur tengah menyelesaikan tahapan penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada serentak 2020 dengan harapan tahapan Pilkada di 19 kabupaten/kota tidak terganggu.
BACA JUGA: Penyandang Tunadaksa Maju Pilbup Jember
"Dari sembilan belas kabupaten/kota, sampai Senin (30 September 2019) baru tiga yang melaksanakan NPHD; Pacitan, Ponorogo, dan Tuban," kata Anam.
Mantan komisioner KPU Surabaya itu menyebutkan, molornya penyerahan NPHD bisa berdampak pada tahapan Pilkada. Kalaupun memang terlambat, Anam akan berkonsultasi ke KPU RI mengenai langkah selanjutnya. Tetap sesuai jadwal atau direvisi.
"Karena penganggaran dimungkinkan dibantu pemerintah pusat. Bisa juga dibantu di sana. Kami akan konsultasikan ke KPU RI," tegasnya.