Rabu, 16 December 2020 05:40 UTC
REKAPITULASI: Petugas KPU Ponorogo melakukan rekapitulasi surat suara dalam Pilkada Ponorogo 2020. Foto: Gayuh
JATIMNET.COM, Ponorogo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo telah menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara dalam Pilkada Kabupaten Ponorogo 2020 dengan hasil paslon 01 Sugiri-Lisdyarita unggul 133.974 suara atas paslon 02 Ipong-Bambang.
Menanggapi hasil tersebut kubu paslon 02, Ipong-Bambang melalui ketua kampanye Supriyanto legowo dengan hasil tersebut. Pihaknya hingga saat ini belum ada rencana untuk mengajukan gugatan ke mahkamah konstitusi (MK) terkait kekalahan calon yang diusungnya.
“Secara prinsip kontestasi Pilkada sudah selesai, hasilnya juga sudah diputuskan. Tapi secara pribadi ya kita tinggal legowo saja,” kata Supriyanto, Rabu 16 Desember 2020.
BACA JUGA: KPU Ponorogo Tetapkan Sugiri Sancoko-Lisdyarita Unggul 61,7 persen
Suprianto menjelaskan apakah tim pemenangan 01, Ipong-Bambang akan menyiapkan perihal gugatan, ia menyampaikan hingga saat ini belum ada persiapan. Terlebih hingga saat ini Ipong Muchlissoni masih dikabarkan sakit dan masih dirawat di rumah sakit. "Jadi mungkin ndak kayaknya (gugatan),” ucap Supriyanto.
Sementara Ketua KPU Ponorogo menuturkan, pihak yang ingin mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi perhitungan suara dapat mengajukan gugatan selama tiga hari kedepan kepada mahkamah konstitusi.
“Kalau tidak ada gugatan kita menunggu BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstusi) yang dikeluarkan oleh MK dan disampaikan ke KPU RI dan nanti KPU RI akan menyampaikan ke kita terkait ada tidaknya gugatan tersebut," tutur Munajat.