Logo

Perkara KUR Fiktif BRI, Penasihat Terdakwa Anggap Jaksa Tidak Cermat

Ada Dua Nama Terdakwa dan Perkara Berbeda di Satu Surat Tuntutan
Reporter:,Editor:

Jumat, 13 May 2022 07:40 UTC

Perkara KUR Fiktif BRI, Penasihat Terdakwa Anggap Jaksa Tidak Cermat

Ali Muchsin (kiri) dan Irfan saat membacakan nota pembelaan secara daring. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik - Penasihat hukum terdakwa Luqman Kharis, 28 tahun, perkara Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif BRI Syariah cabang Gresik menilai tuntutan jaksa penuntut umum tidak cermat dan cacat formil.

Ali Muchsin penasihat hukum terdakwa merasa kecewa, tuntutan JPU tidak sesuai fakta persidangan dan terkesan hanya copy paste, dimana ada nama terdakwa pada perkara lain didalam surat tuntutan kliennya.

“Bahkan, tuntutan yang tidak dibaca di persidangan tetapi ditulis di surat tuntutan yang kami terima,” kata Ali Muchsin didampingi partner M Irfan Syaifuddin usai sidang dengan agenda pledoi,  Kamis 12 Mi 2022 kemarin.

Kata Ali, tuntutan JPU Arga Bramantyo Cahya Sahertian menuntut pidana penjara empat tahun enam bulan dikurangi masa tahanan, namun surat tuntutan tertulis tuntutan lain yakni denda Rp.5 miliar subsidair dua bulan penjara.

Baca Juga: Diperiksa 5 Jam, Kejati Jatim Tahan Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 11 Miliar

“Ini membuktikan JPU asal-asalan, copy paste, tidak cermat, ceroboh dan terkesan bermain-main dengan nasib terdakwa. Karena di deppan persidangan JPU tidak membacakan tentang denda Rp.5 miliar subsidair dua bulan penjara,” lanjutnya.

Ali juga menolak keterangan saksi-saksi atas nama Zainul Arifin, Hermanto, Ahmad Faisal, Subah Ayashi, Edi Suryono dan Iskandar, karena tidak pernah hadir dan memberikan keterangan di persidangan. “Contoh, pada halaman 26 surat tuntutan terdapat perkara lain, berisi perkara PT Kris Rafi Nusantara atau Rafi Vision yang sama sekali tidak ada kaitannya. Ini sudah ngawur, copy paste,” celetuknya.

Pada sidang yang diketuai majelis hakim Fatkhur Rochman, pihaknya menyangkal bahwa terdakwa terlibat dalam perkara tersebut, dimana persoalan 19 nasabah KUR bukan wewenang terdakwa.

Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim, Jaksa Kembali Tahan Satu Tersangka

Dikatakan Ali, dalam dakwaan disebutkan bahwa salah satu tugas terdakwa adalah melaporkan setiap hasil pekerjaan kepada unit head Abdul Mufid dan Micro Marketing Manajer Supriyadi. "Sementara faktanya terdakwa secara struktural bekerja di bawah unit head Adam Manik dan KUR yang menjadi wewenangnya tidak ada masalah,” tandasnya.

Menurut Ali, terdakwa hanya diperintah dan dimintai tolong oleh Abdul Mufid untuk mencari data calon-calon nasabah yang namanya akan dipakai untuk pengajuan dan pencairan KUR. 

“Kami menyimpulkan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan sesuai Pasal 63 ayat (92) huruf b UU RI No 21 Tahun 2008 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Memohon kepada hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” tukasnya.

Sidang pun ditunda minggu depan dengan agenda tanggapan (replik) secara tertulis dari Jaksa Penuntut Umum Arga Bramantyo Cahya Sahertian atas pembelaan terdakwa diatas. Sebagai catatan, perkara KUR fiktif ini terjadi pada tahun 2017,  dimana para nasabah hanya dimintai data dan dokumen untuk pencairan KUR di BRI Syariah Cabang Gresik. 

Namun hasil pencairan dana tersebut tidak diserahkan kepada nasabah, bahkan nasabah tidak mengetahui jika namanya dipakai untuk pencairan tersebut.