Kamis, 23 June 2022 00:20 UTC
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
JATIMNET.COM, Jakarta – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turuannya pada rentang waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Dilansir dari suara.com, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Suparti mengkalim belum menemukan fakta bahwa Lutfi menerima suap dari pengusaha sawit.
“Sampai saat ini kami belum bisa menemuka fakta itu,” kata Supardi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam. Pernyataan itu setelah pemeriksaan terhadap mantan Mendag yang berlangsung selama 12 jam. Lutfi datang sekitar pukul 09.00 dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 21.11.
BACA JUGA : Hari Ini, Mantan Mendag Muhammad Lutfi Bakal Diperiksa Kejagung
Menurut dia, Lutfi bersikap kooperatif saat diperiksa dengan status saksi dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, Supardi tidak merinci isi pemeriksaan yang dilakukan lantaran merupakan bagian dari materi penyidikan.
“Pak Lutfi itu sudah membuka semua. Artinya, dia mencoba terbuka, dia terbuka betul apa yang dia dengar, dia lihat dan alami,” ujar dia.
Sementara itu, Lutfi menyatakan telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya. Ia juga menegaskan hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum.
“Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung. Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," katanya.
BACA JUGA : Menteri Perdagangan Lutfi Pantau Pasokan Minyak Goreng Curah di Surabaya
Hanya, Lutfi enggan membeberkan poin-poin pertanyaan yang dilontarkan penyidik. “Tidak akan jawab, karena semua materinya silakan ditanyakan ke penyidik,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya, yakni Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.
Sebelum memeriksa Lutfi hari ini, penyidik telah lebih dahulu memeriksa dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa, 21 Juni 2022.
Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag berinisial IGKS dan Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag berinisial WE. Keduanya diperiksa bersama satu saksi lainnya, yaitu Direktur Sarana Distribusi dan Logistik berinisial ISS.