Kamis, 16 January 2020 01:51 UTC
BAPPEKO: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi (empat dari kanan) saat jumpa pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu, 15 Januari 2020. Foto: Restu.
JATIMNET.COM, Surabaya - Mempercepat pengentasan kemiskinan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggunakan data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MB).
Dasarnya dengan penetapan dari Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan, dan Pelaporan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan, data MBR digunakan sebagai acuan intervensi berbagai bidang bantuan untuk upaya percepatan pengentasan kemiskinan warga Surabaya.
Baik itu di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, kependudukan, maupun pemberdayaan dan ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Cara Surabaya Menangkal Genangan Air dan Banjir
"Kita evaluasi dari program MBR tahun kemarin, maka kemudian kita buat baru, sehingga ada (bantuan) yang langsung bisa dirasakan masyarakat secara cepat, karena saat ini menggunakan satu data (MBR),” kata Eri saat menggelar jumpa pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu 15 Januari 2020.
Dahulu MBR selalu dilihat dari jumlah jiwa. Namun, hal itu tidak bisa menjadi patokan, jika dilihat dari jiwa. Ketika bayi lahir atau anak masih sekolah SD-SMP itu juga termasuk dalam kategori MBR.
Dan, berdasarkan Perwali Nomor 58 Tahun 2019, data MBR dibedakan menjadi dua, yakni 665.882 jiwa yang terdiri dari 202.572 KK (kartu keluarga).
“Karena itu bagaimana tugas kami adalah menyelesaikan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini per KK nya,” katanya.
BACA JUGA: Banjir Surabaya Menjadi Trending, Netizen Membandingkan Dengan DKI Jakarta
Ia pun mencontohkan, ketika dalam satu KK ada ayah, ibu dan putranya yang sudah menikah dan punya anak, maka pemkot tidak mudah untuk mengentas kemiskinan keluarga tersebut.
Sebab, treatment yang diberikan pemkot kepada keluarga itu akan berbeda-beda dan disesuaikan dengan kebutuhannya. Makanya anaknya harus lepas dengan ayahnya dan satu KK dengan istrinya.
“Sehingga kita bisa konsentrasi masuk (memberikan bantuan) ke mananya,” katanya.
Maka dari itu, semua intervensi yang dilakukan oleh pemerintah kota itu kemudian mengacu pada daftar MBR berdasarkan Perwali No 58 tahun 2019. Salah satunya yakni intervensi bantuan di bidang kesehatan melalui BPJS Bantuan Penerima Puran (PBI).
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Geram Dengan BPJS
Namun begitu, Eri menyebut, penerima PBI belum tentu masuk dalam kategori MBR. Sebab, ada tiga kategori penerima BPJS PBI. Pertama adalah MBR, kedua masyarakat dalam kategori khusus seperti pekerja sosial, kader, guru ngaji, dan sebagainya.
Sedangkan ketiga, adalah masyarakat yang termasuk katastropik atau sakit dalam kondisi tertentu. Artinya, penerima PBI belum tentu masuk dalam daftar MBR.
Eri menyebut, kalau belum masuk data MBR, warga silahkan langsung daftar bisa melalui RW. Nantinya RW akan memasukkan data lewat aplikasi dan masuk ke lurah, kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial.
Data MBR tersebut, nantinya juga bisa diakses secara publik melalui laman http://epemutakhirandata.surabaya.go.id. Sehingga semua masyarakat bisa melihat nama dia masuk atau tidak dalam daftar MBR ini.
“Sehingga data MBR ini sifatnya dinamis. Nanti di data akan terlihat perkembangan, setelah dia mendapat intervensi dari pemkot itu terlihat berpenghasilan berapa,” kata Eri.