Penyidikan Kasus Perselingkuhan Dihentikan Polresta Mojokerto

Dini

Reporter

Dini

Sabtu, 19 Oktober 2019 - 11:40

penyidikan-kasus-perselingkuhan-dihentikan-polresta-mojokerto

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Kota Mojokerto akhirnya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Pengusutan (SP3) atas kasus dugaan perselingkuhan antara seorang dokter ortopedi dan bidan RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto pada Kamis, 17 Oktober 2019 lalu.

"Benar, kasus tersebut sudah di SP3,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kota (Polresta) Mojokerto AKP Ade Warokka dalam pesan singkat yang dikirimkan ke awak media, Jumat, 18 Oktober 2019.

Mantan Kasatreskrim Bondowoso ini tak menjelaskan lebih rinci penyebab dicabutnya laporan secara cepat oleh anggota Kapolsek Puri terhadap istrinya, yang sudah ditetapkan tersangka bersama pasangan selingkuhannya.

BACA JUGA: Polisi Mojokerto Gerebek Istri yang Diduga Sedang Selingkuh

Warokka hanya menuturkan, ada beberapa hal yang mendasari polisi mengeluarkan SP3. Salah satunya pencabutan langsung laporan yang dillakukan Brigadir Kh, suami sah pelaku perselingkuhan.

"Kalau alasan pencabutan, karena kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya (berselingkuh) dan sudah meminta maaf kepada pelapor. Selain itu, tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi," tuturnya melalui pesan singkat.

Sebelumnya, diketahui pasangan selingkuh ini  sudah ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara, pada Jumat pekan lalu. 

BACA JUGA: Manajemen RS Benarkan Bidannya Pernah Dilaporkan Suaminya atas Dugaan Selingkuh

Gelar perkara dilakukan setelah pasangan yang sedang berselingkuh digerebek oleh Brigadir Kh, saat berduaan di perumahan elite Royal Regency, Kelurahan Wates, Kota Mojokerto, 7 Oktober 2019.

Selain polisi sudah mengantongi alat bukti yang cukup, yaitu seprai, sarung bantal, gel rambut pria, serta rambut yang tercecer di atas sprai, ada tambahan bukti kuat lainnya, yakni hasil swap organ intim tersangka perempuan yang dikeluarkan RSUD Wahidin Kota Mojokerto.

BACA JUGA: Bukannya Minta Maaf, Suami di Blitar Hajar Istri Saat Kepergok Selingkuh

Telepon seluler keduanya juga menambah kelengkapan barang bukti yang diamankan polisi.

Dari hasil inilah, polisi menyatakan unsur pidana dalam kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang dokter dan bidan sudah terpenuhi, dan dinaikan ke penyidikan. Dua tersangka dijerat pasal 284 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Perzinahan.

Baca Juga