Logo

Penindakan Pelanggaran Prokes di Surabaya Tak Hanya Kewenangan Satpol PP

Instansi Terkait Bisa Melakukan Penindakan termasuk di Tingkat Kecamatan
Reporter:,Editor:

Minggu, 24 January 2021 10:00 UTC

Penindakan Pelanggaran Prokes di Surabaya Tak Hanya Kewenangan Satpol PP

RAZIA PROKES. Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri/TNI, Dishub Surabaya melakukan razia prokes di salah satu pasar. Foto: Pemkot Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya – Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 sebagaimana diubah menjadi Perwali Nomor 2 Tahun 2021 menyebutkan bahwa semua instansi terkait mempunyai kewenangan dalam pengawasan maupun penegakan protokol kesehatan (prokes). Mulai dari petugas Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) hingga jajaran tiga pilar di kecamatan mempunyai tupoksi yang sama.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyatakan kewenangan untuk penegakan protokol kesehatan dapat dilakukan semua instansi yang dilibatkan. Hal ini karena Kota Surabaya memiliki wilayah cakupan yang luas dan jumlah penduduk yang tergolong besar. Sehingga diharapkan penegakan prokes di Kota Pahlawan bisa berjalan efektif.

"Tujuan utama kita adalah bagaimana memberikan kesadaran kepada masyarakat, mengedukasi kepada masyarakat untuk patuh protokol kesehatan," kata Eddy, Minggu, 24 Januari 2021.

BACA JUGA: Melanggar Protokol Kesehatan, Satpol PP Surabaya Lakukan Penghentian Enam RHU

Dalam penegakan protokol kesehatan, Eddy menegaskan tak hanya dapat dilakukan petugas Satpol PP, namun juga jajaran Linmas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perdagangan (Disdag), termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang sesuai tupoksinya.  

"Sepanjang dalam kapasitasnya adalah untuk protokol kesehatan," tutur mantan Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini.

Namun, penegakan protokol kesehatan yang dilakukan ini berbeda dengan penindakan pada pelanggaran Perda seperti perizinan. Terkait hal itu, penegakan tetap menjadi tupoksi atau kewenangan petugas Satpol PP.

Eddy mencontohkan jajaran di kecamatan atau BPB Linmas menemukan adanya kerumunan atau orang tidak pakai masker. Tanpa menunggu jajaran Satpol PP, para petugas mempunyai kewenangan melakukan penindakan.

"Jadi, sekarang tidak tergantung sama Satpol PP," ia menerangkan.

BACA JUGA: Belum Bayar Denda Administratif, Pelanggar Prokes di Surabaya Diblokir Kependudukannya

Ia mengungkapkan jajaran Linmas dan tiga pilar kecamatan beberapa kali telah melakukan penindakan. Bahkan, petugas gabungan ini melakukan penindakan terhadap Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ditemukan beroperasi di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penindakan ini diperbolehkan karena berkaitan dengan protokol kesehatan.

"RHU dalam Perwali Nomor 67 Tahun 2020 tidak diperbolehkan buka. Hubungannya apa tidak boleh buka? Karena protokol kesehatan. Jadi semuanya bergerak bersama-sama sehingga berjalan efektif," ia menegaskan.

Meski demikian, Eddy menuturkan tujuan utama penegakan protokol kesehatan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat. Namun, bagaimana mengedukasi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Tujuan kita adalah bagaimana memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga untuk menegakkan protokol kesehatan semua institusi kita libatkan," katanya.