Logo

Pengedar Sabu ‘Kebal Hukum’ Ditangkap, Diduga Oknum Polisi Terlibat

Reporter:,Editor:

Sabtu, 04 January 2020 10:16 UTC

Pengedar Sabu ‘Kebal Hukum’ Ditangkap, Diduga Oknum Polisi Terlibat

KEBAL HUKUM. Tersangka Agus Setyobudi, 55 tahun, pengedar sabu yang sembilan tahun lolos dari jerat hukum akhirnya ditangkap Polres Probolinggo. Foto: Istimewa

JATIMNET.COM, Probolinggo – Polres Probolinggo akhirnya membekuk Agus Setyobudi, 55 tahun, pengedar sabu yang selama ini dikenal ‘kebal hukum’ meski pernah digerebek petugas beberapa kali dan sudah sembilan tahun jadi pengedar.

"Dari pemeriksaan petugas, aksi pelaku diketahui sudah berjalan sejak 1999 lalu. Pelaku sempat disergap petugas dalam empat tahun berbeda, mulai tahun 2010, 2012, 2014, dan 2015. Namun hasilnya nihil, petugas tak mendapati BB narkotika dari pelaku," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto, Sabtu, 4 Januari 2020.

Warga Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, itu ditangkap di rumahnya pada malam tahun baru, Rabu, 1 Januari 2020, sekira pukul 00.30 WIB.

BACA JUGA: Edarkan Sabu Naik Ojek, Pengedar Probolinggo Dibekuk

Eddwi mengungkapkan pelaku terkenal licin dalam menjalankan bisnis haramnya. Rapinya praktik peredaran narkotika yang dilakukan pelaku dan adanya oknum polisi yang diduga membiarkan dan mendukung bisnis haram pelaku membuatnya selalu lolos dari jerat hukum.

Menurut Eddwi, pelaku sebenarnya sudah lama menjadi incaran petugas namun tak pernah berhasil ditangkap. Terhitung pelaku sudah sembilan tahun menjalankan bisnis haramnya dan sudah ada empat kali pergantian Kapolres dan dua kali pergantian Kasat Narkoba namun pelaku masih bebas menjalankan bisnisnya.

Menurutnya, ‘kebal hukumnya’ pelaku diduga karena ada beberapa oknum polisi yang tak profesional dalam menjalankan tugasnya. Eddwi menyebut setidaknya ada lima anggota polisi yang diduga bersekongkol dengan pelaku sehingga selalu lolos dari jerat hukum. Polres Probolinggo masih menyelidiki dugaan keterlibatan aparat kepolisian tersebut.

BACA JUGA: Pelajar SMK Probolinggo Edarkan Narkoba

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Eddwi.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain dua paket sabu, satu buah pipet kaca berisi sabu, satu buah gunting kecil, lima buah korek api gas, dan satu buah timbangan elektrik.

Polisi juga mengamankan satu gulung kertas aluminium foil, 15 buah pipet kaca tanpa sabu, tujuh buah sekrup dari sedotan plastik, satu buah botol air mineral, satu pack plastik klip warna bening, beberapa buah sisa plastik klip warna bening, satu buah botol isi ulang korek gas, satu buah alat hisap (bong), satu buah korek api modifikasi, dan dua buah handphone.