Jumat, 13 September 2019 12:36 UTC
DIPERIKSA: Saiful ketika menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo. Foto: Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Saiful Bahri (40) ditangkap Satreskoba Polres Probolinggo di jalur Pantura Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kamis 12 September 2019 sore. Penangkapan Saiful setelah ada dugaan hendak mengedarkan sabu-sabu ke konsumennya dengan mengendarai ojek.
Kasat Reskoba Polres Probolinggo, Iptu Sujilan membenarkan penangkapan pria yang diduga sebagai pengedar narkoba. Saiful warga Dusun Pendopo, Desa Kalikajar Wetan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
“Benar anggota kami telah mengamankan dua orang. Dimana satu pelaku diduga pengedar narkoba dan satunya tukang ojek. Untuk tukang ojek tetap kami amankan sebagai saksi," terang Sujilan, Jumat 13 September 2019.
BACA JUGA: Polres Ponorogo Ringkus Dua Residivis Pengedar Sabu
Lanjut Sujilan, terduga pengedar narkoba telah lama diincar petugas. Penangkapan dilakukan mendadak di pinggir jalan guna menghindari kaburnya pelaku dari sergapan.
"Selama di perjalanan, pelaku sudah dibuntuti petugas dan akhirnya bisa ditangkap tanpa perlawanan," tukasnya.
Atas penangkapan itu, petugas mengamankan dua poket narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram dan seberat 1,56 gram, dimana masing-masing dibungkus plastik. Serta satu bungkus plastik klip warna bening dan satu unit telepon genggam merk LG.
BACA JUGA: Dua Nelayan di Blitar Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Sabu-Sabu
Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku telah berbuat tindak pidana, berupa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan, dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan tanpa hak.
"Atas penangkapan ini, kami lebih lanjut akan melakukan pengembangan terhadap pelaku, karena dikhawatirkan masih ada pelaku lainnya atas kasus edar sabu ini,” tandas Sujilan.