Logo

Polres Ponorogo Ringkus Dua Residivis Pengedar Sabu

Reporter:,Editor:

Rabu, 04 September 2019 08:54 UTC

Polres Ponorogo Ringkus Dua Residivis Pengedar Sabu

BARANG BUKTI: Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam konferensi pers. Foto: Gayuh.

JATIMNET.COM, Ponorogo – Polres Ponorogo meringkus residivis pengedar sabu-sabu, DW dan IY di daerah Taman, Kota Madiun. Dari tangan DW dan IY diamankan barang bukti 15 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 0,5-1,5 gram, timbangan, dan uang tunai.

“Pengakuan mereka, per-gramnya dijual Rp2,5 juta,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, Rabu 4 September 2019.

Berdasar pengakuan DW dan IY, penjualan sabu-sabu dengan sistem jual beli putus. Kedua pengedar menjual sabu-sabu kepada siapa saja yang membutuhkan selama harga yang ditawarkan cocok.

BACA JUGA: Tolak Berhubungan, Pelaku Sebar Video Pribadi Korban di Whatsapp

“Mereka sudah tujuh bulan ini mengedarkan sabu di wilayah Ponorogo dan sekitarnya. Pembelinya dari kalangan mana saja, kebanyakan swasta,” tambah kapolres.

Radiant juga menjelaskan, tertangkapnya DW dan IY merupakan pengembangan dari pelaku berinisial M yang ditangkap sebelumnya. Tersangka M ditangkap sedang mengonsumsi narkoba di salah satu hotel di Ponorogo.

“Tersangka M mengaku mendapat sabu-sabu dari DW dan IY. Sementara dari tangan M diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,54 gram dan pipet kaca yang berisi sabu-sabu seberat 2,76 gram,” jelasnya.

BACA JUGA: Polres Ponorogo Tangkap Pembunuh Wanita Hamil di Jembatan Galok

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.