Kamis, 22 September 2022 11:00 UTC
Ketua Tim Pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika saat menunjukkan bukti foto yang diungkap dalam sidang, Kamis 15 September 2022.
JATIMNET.COM, Surabaya - Perkara anak kiai Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang diduga cabuli atau pelecehan seksual terhadap santriwati-nya saat di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ditemukan banyak fakta. Terutama di persidangan dengan menghadirkan 4 saksi.
Seperti yang diungkapkan kuasa hukum dari terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Bahwasanya, salah satu saksi yang menyebut korban diketahui sudah pernah berhubungan intim dengan orang lain.
"Saksi bilang, ada bukti autentiknya, dilihat oleh hakim, JPU, dan kami (penasihat hukum), ada juga pengakuan dari yang diajak berhubungan (intim) dan teman baik korban juga. Kami berpijak pada kesaksian, ke empat saksi itu tadi sudah meratakan semua dakwaan JPU," kata Ketua Tim Pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika, Kamis 22 September 2022.
Ia menambahkan, soal keterangan ini, saksi menyebut ada fakta komunikasi via inbox di media sosial yang dibuka di depan persidangan. Komunikasi soal hubungan intim itu, disebutnya terjadi pada 2014 lalu.
Baca Juga: Perkara Anak Kiai Diduga Cabuli Santriwati, Kuasa Hukum: Ada Intimidasi Saksi Jaksa di Ruang Tunggu
Jika melihat time line-nya, maka hubungan tersebut jauh terjadi sebelum laporan kasus asusila terhadap MSAT. "Fakta komunikasi via inbox di media sosial itu dibuka di depan persidangan. Komunikasi soal hubungan intim itu, terjadi pada 2014 lalu, jauh dari laporan korban yang terjadi pada 2018," ujar pengacara yang akrab dipanggil Gede.
Selain mengungkap masalah itu, pihaknya juga melakukan protes soal meminta pada jaksa dan hakim agar menghadirkan satu saksi yang ada dalam dakwaan. Satu saksi ini, disebutnya mengetahui persis soal adanya dugaan rekayasa kasus yang menjerat kliennya itu.
"Kami kecewa sejak awal hadir, saksi yang dibalik semua kasus ini untuk mengungkap motif sudah dipanggil JPU, tapi tidak mau hadir dengan 3 alasan. Ada hubungan keluarga, sakit, dan karena dia juga membuat laporan polisi 2021 yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini," katanya.
GPS nama singkatnya ini kembali menjelaskan, mengapa dirinya protes kebijakan jaksa yang tak mau menghadirkan saksi kunci?. Karena saksi tersebut dianggap bisa membuka motif kasus dugaan pencabulan MSAT yang disebut hanya rekayasa.
Baca Juga: Kasus Dugaan Anak Kiai Cabuli Santriwati, Pengacara MSAT Sebut Saksi Jaksa Terlalu Dipaksakan
"Kita ingin buka motifnya, karena saksi ini ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hakim dan JPU sepakat tidak menghadirkan," imbuhnya.
Keberatan tidak hadirnya satu saksi JPU itu, tambahnya, sudah diajukan secara lisan pada hari ini. Selanjutnya, GPS memastikan akan mengajukan keberatan secara tertulis.
"Bahwa persidangan ini tidak fokus mencari kebenaran materil tapi udah muncul upaya menutupi oknum tertentu agar tidak terungkap motifnya. Karena hakim dan JPU sama-sama tidak mau hadirkan saksi itu padahal ada dalam BAP," tuturnya.
Selain masalah itu, pada kesaksian 4 orang saksi yang dihadirkannya pada sidang kali ini, terungkap bahwa ada tak beres dalam masalah saksi kali ini.
Baca Juga: Kasus Dugaan Anak Kiai Cabuli Santriwati, Pengacara MSAT Sebut Saksi Jaksa Terlalu Dipaksakan
"Yang menarik adalah kesaksian itu ditambahkan. Sebelum bersaksi, dia (salah satu saksi) didekati saksi yang lain untuk memihak ke sana (korban) dan dijamin akan bisa dilindungi LPSK," katanya.
"Tidak hanya itu, dalam sidang juga dibuka percakapannya, yang bersangkutan (saksi) disebutkan dan cerita bisa mengatur dengan Kejari (Jombang) untuk tidak memanggil saksi walau ada dalam dakwaan. Faktanya memang saksi ini tidak mau dipanggil JPU walau ada dalam dakwaan," imbuh GPS.
GPS merasa, ada rekayasa struktural dalam hal tersebut. Meski begitu, Gede menyatakan pihaknya cukup diuntungkan lantaran ada saksi yang menolak permintaan tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, membenarkan terkait tidak hadirnya satu saksi dalam surat dakwaan. Ia menyebut, pihaknya sudah melakukan pemanggilan, tapi saksi menolak dan mengundurkan diri.
"Kita sudah panggil yang bersangkutan tapi yang bersangkutan menyampaikan tidak bersedia hadir karena yang pertama memang punya hubungan darah, yang kedua tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Dasarnya Pasal 168 KUHAP," ungkapnya.