Selasa, 30 July 2019 11:17 UTC
Foto: Ilustrasi/Gilas Audi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menunggu sidang gugatan Makamah Konstitusi (MK) mengenai jadwal penetapan anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2019-2024.
Jadwal pembacaan putusan MK baru dibacakan tanggal 6-9 Agustus 2019. "Kami diberi waktu lima hari usai putusan MK. Kalau pengumuman selesai tanggal 9 Agustus, berarti penetapan maksimal harus digelar tanggal 14 Agustus 2019," ujar Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam, Selasa 30 Juli 2019.
Hingga saat ini, Anam belum mengetahui jadwal pembacaan gugatan Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk Jawa Timur. Pihaknya masih menunggu sidang pembacaan putusan pekan depan.
BACA JUGA: 42 Kasus Sengketa Pileg dari Jatim Diajukan ke Mahkamah Konstitusi
Namun, ia memastikan bahwa seluruh persiapan penetapan anggota DPRD Jawa Timur sudah siap segera dilakukan. "Pastinya nanti penetapan akan dilakukan di Surabaya. Setelah itu kami serahkan ke Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa) untuk diteruskan ke kemendagri," lanjutnya.
Sementara dikonfirmasi perihal penetapan anggota DPRD kabupaten/kota, Anam menyebut, sejauh ini menyisakan 10 daerah yang belum melakukan. Kesepuluh daerah tersebut tengah proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Seperti Surabaya, Tulungagung, Sampang, Pamekasan, Bangkalan, Jember, Situbondo, dan Trenggalek belum. Lainnya 28 kabupaten/kota sudah melakukan penetapan," kata Anam.
BACA JUGA: Dua Caleg Madura Ajukan Gugatan ke MK
Tidak serentaknya penetapan anggota DPRD kabupaten/kota ini disebabkan tidak seluruh daerah ada sengketa hasil pemilu. Bagi yang tidak, penghitungan kursi dan penetapan caleg terpilih bisa langsung dilakukan. Begitupun daerah yang mendapat gugatan, tapi ditolak MK, bisa langsung melakukan penetapan.
Sedangkan daerah yang gugatannya masuk tahap persidangan di MK, penghitungan kursi dan penetapan caleg terpilih terpaksa ditunda.