Logo

42 Kasus Sengketa Pileg dari Jatim Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

Reporter:,Editor:

Selasa, 09 July 2019 03:27 UTC

42 Kasus Sengketa Pileg dari Jatim Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi oleh Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mencatat, terdapat 42 sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Pileg 2019 dari seluruh wilayah Jawa Timur. 

Rinciannya, terdapat 15 sengketa PHPU untuk DPR RI, tujuh tingkat DPRD Jawa Timur, dan 21 sengketa tingkat DPRD kabupaten/kota.

Terbanyak, sengketa diajukan dari Bangkalan dengan 11 pengaduan, yakni dua DPR RI, satu DPRD Jawa Timur, dan delapan untuk DPRD Bangkalan. 

Selain Bangkalan, ada 19 kabupaten/kota lain di Jawa Timur yang terdapat PHPU. Rata-rata, terdapat tiga hingga empat pengajuan sengketa di tiap kabupaten.

BACA JUGA: Pesan Warga NU Surabaya pada Jokowi-Ma'ruf Pasca Putusan MK

Komisoner KPU Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Arbayanto mengatakan, sebagai penyelenggara siap menghadapi semua proses PHPU.

"PHPU merupakan tahapan penting dan krusial bagi KPU untuk membuktikan kepada publik bahwa proses penyelenggaraan tahapan Pemilu itu sudah dilaksanakan secara benar," ujar Arba dalam keterangan resminya, Senin 8 Juli 2019. 

Sedikitnya, ada tujuh sengketa PHPU untuk DPRD Jawa Timur yang masuk dalam kewenangan KPU Jatim.

Arba berharap dengan adanya persidangan tersebut, dapat memberikan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu tahun ini. 

BACA JUGA: Pasca Sidang MK Pusura Berharap Jokowi Bantu Pembangunan Trem Surabaya

Semua hak peserta, jika terbukti ada kesalahan terstruktur yang dilakukan oleh penyelenggara, dapat dikembalikan melalui persidangan di MK.

"Sangat dimungkinkan bahwa ada sebagian pokok permohonan dalam sengketa PHPU itu ternyata terbukti benar, tentunya dengan alat bukti dan kesaksian yg kuat, bahwa pemohon dirugikan oleh penyelenggara," bebernya. 

Menurut Arba, ada banyak kemungkinan faktor terjadinya kesalahan di pemilu tahun ini.

Mulai kesalahan administrasi yang dapat mengakibatkan kerugian baik bagi peserta, maupuan penyelenggara di tingkat paling bawah.

BACA JUGA: Pasca Putusan MK, Pengamat Dorong Jokowi Lakukan Rekonsiliasi Kultural

Juga penyelenggara yang terintimidasi keselamatan dirinya atau keluarganya sehingga terpaksa melakukan pelanggaran yang merugikan peserta. 

Karena, PHPU di MK akan memperjelas permasalahan yang menjadi sengketa Pemilu.