Pencairan Tunjangan Hari Raya Capai 95 Persen

David Priyasidharta

Jumat, 24 Mei 2019 - 07:44

pencairan-tunjangan-hari-raya-capai-95-persen

Ilustrator: Gilas Audi

JATIMNET.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR) sudah mencapai Rp 19 triliun atau sekitar 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana sebesar Rp 20 triliun.

Pencairan dana THR bagi PNS, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural yang bersumber dari APBN ini dilakukan serentak pada Jumat 24 Mei 2019.

"Telah dicairkan THR sebesar Rp 19 triliun atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana," kata Sri Mulyani, Jumat 24 Mei 2019.

BACA JUGA: Pencairan THR ASN Pemprov Jatim Pekan Ini

Menurutnya, dari jumlah itu, sebanyak Rp 11,4 triliun untuk PNS serta TNI/Polri dan Rp 7,6 triliun untuk penerima pensiun dan tunjangan.

Bagi satuan kerja yang belum dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sampai 24 Mei 2019, maka satuan kerja itu dapat mengajukan sebelum Idul Fitri atau 31 Mei 2019.

"Bila satuan kerja belum dapat menyelesaikan pengajuan tersebut, maka satuan kerja dapat mengajukan setelah hari raya," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan terkait pencairan THR ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 mengenai pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

BACA JUGA: Pemkot Malang tak Gunakan Perda untuk Pencairan THR ASN

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 37 Tahun 2019 mengenai pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai nonPNS pada lembaga nonstruktural.

Untuk melaksanakan amanah tersebut Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 58/PMK.05/2019 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN.

Menteri Keuangan juga menetapkan PMK Nomor 59/PMK.05/2019 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural yang bersumber dari APBN. (ant)

Baca Juga