Rabu, 26 August 2020 04:00 UTC
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono. Foto: Baehaqi
JATIMNET.COM, Surabaya - Pemprov Jawa Timur memangkas anggaran belanjanya hingga mencapai Rp 1,3 triliun. Dari Rp 35,1 triliun di APBD murni 2020, menjadi Rp 33,8 triliun pada Perubahan APBD tahun ini.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, penurunan anggaran dilakukan menyesuaikan dengan terkoreksinya target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yang semestinya (target) Rp 15 triliun lebih, itu menjadi Rp 12 triliun lebih.
Dengan pemangkasan anggaran itu, kata dia, Pemprov melakukan sejumlah penyesuaian. "Pengurangannya mencapai Rp 1,3 Triliun. Sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian pada beberapa sektor," ujar Heru, Selasa 25 Agustus 2020.
Ia merinci sektor yang mengalami penyesuaian diantaranya, dinas pendidikan yang mencapai Rp 411,8 miliar. Biaya pengurangan belanja yang dipangkas di dinas pendidikan yakni sektor, Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOP) SMA, SMK dan PKPLK Negeri. Kemudian mutu pendidikan SMK, serta penyesuaian kesejahteraan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap.
BACA JUGA: APBD Jatim Terkoreksi Turun 5 Persen
Selanjutnya yang juga dipangkas adalah anggaran dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, sebesar Rp 20.409.380.356. Dinas perhubungan juga berkurang sebanyak Rp 18.112.558.708 yang diprioritaskan untuk pembangunan dan pemeliharaan prasarana perhubungan dan peningkatan pelayanan Bandara Abdul Rachman Saleh.
"Tapi ada juga yang bertambah yakni dinas komunikasi dan informatika bertambah Rp 8.848.960.200 yang diprioritaskan antara lain untuk pengembangan Call Center, Publikasi One Pesantren One Product (OPOP) dan seleksi anggota KPID Jatim," terangnya.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan pada masa awal Pandemi Covid-19, Pemprov Jatim melakukan penyesuaian target pendapatan daerah. Penyesuaian ini telah disesuaikan dengan perubahan kebijakan negara dan perubahan prognosa pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah.
Pemprov, menurut dia, lebih mengutamakan prinsip kepastian penerimaan pendapatan. "Sehingga proses perhitungan dan penetapan target pendapatan daerah pada raperda tentang PAPBD tahun anggaran 2020 dilakukan secara terukur berdasarkan basis data potensi awal dan perkiraan koreksi akibat dampak pandemi Covid-19," kata Khofifah.