Senin, 01 June 2020 12:20 UTC
Belajar online dari rumah. Ilustrasi: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemprov Jatim belum akan mengembalikan siswa SMA, SMK, dan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PK-PLK) masuk belajar di sekolah. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah memutuskan kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah yang dimulai Selasa, 2 Juni 2020.
Kebijakan itu dikeluarkan Khofifah melalui surat edaran pada Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur, Kepala Kanwil Kemenag Jatim, dan Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada tanggal 29 Mei 2020.
"Besok, Selasa, 2 Juni 2020, kegiatan belajar bagi siswa di Jatim akan kembali dimulai. Namun kegiatan belajar siswa dilakukan di rumah," ujar Khofifah dalam keterangan resminya, Senin, 1 Juni 2020.
Hanya saja, keputusan pengaktifan kembali kegiatan belajar mengajar di rumah, pasca libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 itu belum ditentukan hingga kapan. Khofifah menyebutkan belajar di rumah akan dilakukan hingga ada ketentuan lebih lanjut.
BACA JUGA: Covid-19, Pemprov Perpanjang Masa Belajar di Rumah
Kalender pendidikan tahun ajaran 2019/2020 bakal berakhir hingga tanggal 20 Juni 2020. Kemudian dilanjutkan libur semester mulai 22 Juni hingga 11 Juli 2020.
"Awal tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. Bagi sekolah yang ada di bawah kewenangan Kanwil Kemenag maupun yang ada di bawah kewenangan kabupaten/kota, kami mohon untuk menyesuaikan dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing," kata Khofifah.
Sementara, untuk sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA, SMK, dan PK-PLK dilaksanakan mulai tanggal 8 Juni 2020 dengan sistem online. Sistem persyaratan yang membutuhkan verifikasi juga dilakukan dalam bentuk mengunggah berkas dan akan dilakukan pengecekan validasi saat masa pandemi berakhir.
BACA JUGA: Dampak Covid-19, Sejumlah Sekolah di Jatim Belajar Dilakukan Lewat SMS
Misalnya, ada jurusan khusus yang menyaratkan tidak boleh buta warna, menurut Khofifah, tetap harus disertakan bukti keterangan dari layanan kesehatan. Pengecekan kebenaran terkait buta warna ini secara tes dilakukan pasca pandemi.
"Dalam klausul PPDB kita disebutkan kalau yang dilampirkan tidak benar maka penerimaan siswa bisa dibatalkan dan siswa dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksinya,” ujarnya.
Meski di tengah masa pandemi, Khofifah mengimbau pada seluruh siswa untuk tetap semangat menjalani proses belajar di rumah. Begitu juga dengan tenaga pengajar, ia meminta agar kurikulum yang harus diajarkan pada siswa segera dituntaskan.