Logo

Pemprov Desak Pengisian Posisi Wakil Bupati Trenggalek

Reporter:,Editor:

Selasa, 18 June 2019 01:33 UTC

Pemprov Desak Pengisian Posisi Wakil Bupati Trenggalek

BELUM TERISI. BELUM TERISI. Plt Asisten I Setdaprov Jatim Himawan Estu Bagijo mengingatkan Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin dan DPRD setempat punya waktu hingga Oktober 2019 untuk mengisi posisi wakil bupati yang masih kosong. Foto: Baehaqi

JATIMNET.COM, Surabaya – Plt Asisten I Setdaprov Jatim Himawan Estu Bagijo mengingatkan Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin untuk segera memilih wakilnya. Sebab, pengisian posisi wakil bupati dibatasi hingga Oktober 2019.

"DPRD Trenggalek harus segera bekerjasama dengan bupati untuk memberikan pendapat siapa calon wakil bupati yang diusulkan. Karena mau tidak mau keduanya akan menjadi pasangan," ujar Himawan, Senin 17 Juni 2019.

Masa jabatan Bupati Trenggalek masih cukup lama, berakhir pada Februari 2021. Sebab itu, ada waktu selambat-lambatnya hingga Oktober untuk mengisi jabatan wakil bupati.

BACA JUGA: Pemprov Jatim Jajal Anjungan Cerdas untuk Arus Mudik-balik Ruas Trenggalek-Ponorogo

"Makanya ini kan uber-uberan dengan masa jabatan. Karena tidak efektif juga ketika mengisi tapi waktunya sudah akan habis. Jadi lebih baik segera diisi," ujarnya.

Terpisah, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otoda Setdaprov Jatim Indah Wahyuni mengungkapkan, pengisian jabatan wakil bupati wajib dilakukan.

Siapa calon wakil bupati yang diusung, sepenuhnya ada di partai pengusung. "Itu hak partai, harus diisi. Kami hanya mengingatkan, karena tidak punya hak untuk melakukan pemilihan," kata Wahyuni.

BACA JUGA: Gubernur Jatim Lantik Bupati Trenggalek Tanpa Wakil

Sesuai perundangan, untuk kepala daerah yang masa jabatannya masih lama, atau kurang enam bulan harus segera diisi. "Kalau kurang dari enam bulan tidak perlu diisi, seperti di Kota Mojokerto," ungkapnya.

Sementara tentang mekanisme pemilihan, Wahyuni melanjutkan, harus dua orang, tidak boleh satu. Nama itu lantas diajukan bupati ke DPRD Trenggalek.

Di legislatif, partai pengusung akan menentukan siapa yang layak mendampingi bupati. Pada proses ini berlaku juga voting jika ada partai pengusung yang menolak.

Wahyuni berharap Bupati Trenggalek segera menkomunikasikannya dengan DPRD Trenggalek. Dengan begitu kursi orang nomor dua di Trenggalek segera terisi.