Rabu, 17 June 2020 13:40 UTC
CEK MAL. Petugas Satpoll PP Surabaya mengecek kesiapan mal di Surabaya dalam menerapkan protokol kesehatan, Rabu, 17 Juni 2020. Foto: Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemkot Surabaya terus mengecek kesiapan dan kelengkapan protokol kesehatan di sektor jasa dan perdagangan dalam menghadapi kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19.
Pengawasan protokol kesehatan itu sesuai Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19. Sejak diundangkan, sosialisasi Perwali itu gencar dilakukan ke berbagai bidang yang telah diatur dalam Perwali tersebut termasuk sektor jasa dan perdagangan.
Setelah seminggu melakukan sosialisasi, kini dilanjutkan dengan penerapan sanksi teguran. Sektor jasa dan perdagangan seperti hotel dan mal dipantau langsung untuk melakukan penertiban protokol kesehatan.
BACA JUGA: Masa Transisi, Hadapi New Normal Ini Pesan Risma Untuk Warga Surabaya
“Sudah diamanatkan dalam Perwali pasal 34 terkait pemberian sanksi administrasinya, yang mana sanksi tersebut dilakukan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sesuai tupoksinya masing-masing,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, Rabu, 17 Juni 2020.
Ia menjelaskan Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (perda) terus membantu OPD yang lain untuk melakukan penegakan. Satpol PP membagi beberapa tim untuk melakukan pengawasan mulai dari hotel, apartemen, minimarket, dan berbagai tenan di mal.
“Kita ke lokasi untuk melihat penerapan protokol-protokol kesehatannya sesuai Perwali. Jika masih ada yang belum menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwali, kita langsung meminta untuk segera melengkapinya,” ia mengungkapkan.
BACA JUGA: Belum Ada Satupun Daerah di Jatim yang Siap New Normal
Protokol kesehatan itu di antaranya harus menyiapkan wastafel, hand sanitizer, dan tirai transparan sebagai pembatas. Termasuk pula harus selalu memakai masker, baik karyawan maupun pembeli. Bahkan, ketika pembeli atau pengunjung tidak menggunakan masker, tidak boleh masuk mal.
“Di setiap tempat usaha itu juga harus membentuk Satgas-satgas dan mereka ini yang harus bertugas menegur atau mengingatkan,” ia menerangkan.
Eddy juga memastikan setiap OPD terus melakukan pengawasan di bidangnya masing-masing. Pengawasan akan terus dilakukan hingga Covid-19 hilang dari Surabaya.
BACA JUGA: Risma Terbitkan Perwali New Normal, Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi
“Kami akan terus melakukan operasi ke berbagai bidang hingga Covid-19 hilang dari Surabaya,” ia menegaskan.
Eddy mengajak kepada warga Surabaya untuk terus mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur. Ia sangat yakin apabila semua protokol dilakukan dengan baik, maka akan bisa memutus mata rantai penyebarannya.
“Ayo kita bersama-sama melawan pandemi ini,” ia memungkasi.