Selasa, 06 February 2024 04:00 UTC
Sekda Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati mengikuti Rakornas Implementasi Pendidikan Antikorupsi secara daring di Ruang Command Center Kantor Wali Kota Probolinggo, Selasa, 6 Februari 2024. Foto: Dinas Kominfo Kota Probolinggo
JATIMNET.COM, Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) di lingkungan pemerintah daerah.
Acara tersebut diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Ruang Sasana Bhakti Praja Kantor Kementerian Dalam Negeri dan diikuti secara daring di Ruang Command Center kantor wali kota setempat, Selasa, 6 Februari 2024.
Dalam kesempatan itu secara simbolis, Buku Panduan Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi (Stranas PAK) diberikan kepada perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta.
BACA: Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Pencegahan Korupsi lewat Senam Hakordia
Buku ini bakal didistribusikan kepada seluruh kepala daerah sebagai panduan dasar bagi satuan pendidikan dalam mengimplementasikan PAK.
Ninik menyampaikan pemerintah kota melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat akan segera memulai pelaksanaan pendidikan antikorupsi di masing-masing sekolah.
"Melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat, kami akan segera menyiapkan regulasi, perencanaan, hingga monitoring dan evaluasi untuk implementasi PAK ini," ujarnya.
BACA: 100 Guru se-Kota Probolinggo Ikuti Sosialisasi Diseminasi Pendidikan Antikorupsi
Ninik juga meminta kepada Inspektur Puji Prastowo untuk segera mengawal regulasi yang diperlukan dalam implementasi pendidikan antikorupsi ini.
"Saya meminta kepada Pak Inspektur untuk segera mengawal regulasi yang harus kita gunakan untuk pendidikan antikorupsi ini," ujarnya.
Rakornas merupakan tindak lanjut Rakornas PAK yang diadakan tahun 2018. Pada Rakornas sebelumnya, telah dihasilkan komitmen dan rencana aksi Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi.
Tindak lanjutnya adalah setiap lembaga diwajibkan untuk menerbitkan regulasi yang dapat digunakan semua satuan pendidikan dan satuan kerja di bawahnya untuk melakukan implementasi pendidikan antikorupsi.
