Kamis, 13 December 2018 03:57 UTC
Ilustrator: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya - Kota Surabaya memiliki dua Rumah Potong Hewan (RPH), di Kedurus dan Pegirian. Setiap hari dua RPH tersebut mampu menyembelih puluhan hingga ratusan sapi.
Namun, keberadaan dua RPH di Surabaya tersebut hingga kini diawasi dengan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang penyembelihan sapi betina. “Perdanya memang belum ada. Tapi sebenarnya sudah ada Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan,” ujar Kepala DKPP Joestamadji, Kamis 13 Desember 2018.
Di dalam undang-undang tersebut, kata dia, telah diatur mengenai pembatasan penyembelihan sapi betina. Peternak atau jagal tidak diperbolehkan memotong sapi betina produktif, atau setidaknya sudah 5 kali bunting. Pelanggar undang-undang ini bisa dikenakan hukuman 3 tahun kurungan maksimal dan denda Rp 300 juta paling banyak.
BACA JUGA: Potong Sapi Bunting, Rumah Potong Hewan Ilegal Digerebek Polisi
Meski telah ada undang-undang yang mengatur tentang pemotongan sapi betina, tetapi Joestamadji menilai, masih perlu perda yang disesuaikan dengan karakter Kota Surabaya. “Kita mau ngatur perda disini tapi sapinya berasal dari luar. Kesulitannya seperti itu,” ungkapnya.
Selama ini, diakui Joestamadji, sapi datang dari daerah tidak terkontrol. Begitu datang ke RPH ada yang dalam keadaan bunting. Akhirnya pihak DKPP dan RPH melarang disembelih dan menyuruh jagal atau pemilik sapi menunggu sampai melahirkan. “Siapa yang jaga, ya jagalnya. Kita tidak bisa mengawasi,” sebutnya.
Padahal, menurutnya, seharusnya sapi keluar dari daerah asal ada surat kesehatan hewan dari kedokteran hewan atau dinas perternakan setempat.
Dokumen ini penting bagi Kota Surabaya untuk mengontrol apakah sapi yang masuk betina produktif atau sedang dalam keadaan bunting. Karena sebagai kota yang tidak memiliki peternak sapi, hal ini sangat dibutuhkan.
BACA JUGA: RPH Surabaya Butuh Rp 5 Milliar untuk Akomodir Unggas
Tidak bisa Pemkot berdiri sendiri tanpa didukung daerah sekitar untuk mengontrol penyembelihan sapi betina. “Makanya saya kadang bilang pemerintah provinsi, ya tidak bisa Surabaya berdiri sendiri. Karena hewan datang dari daerah asal,” urainya.
Saat ini Joetamadji menyebutkan, sedang membuat kajian akademik tentang populasi hingga temuan di RPH perihal sapi. Penelitian tersebut nantinya digunakan untuk menyusun perda tentang pengendalian sapi betina.
“Kita mengatakan umum kriterianya, menyeluruh. Tidak terbatas pengawasannya. Materinya dari Undang-undang diturunkan menjadi perda,” tuturnya.
Masih menurut Joestamadji, setelah naskah akademis selesai. Targetnya tahun depan draft perda disusun dan mulai dilakukan pembahasan. Tidak hanya terbatas soal sapi, tapi juga unggas dan hewan ternak lainnya.
