Kamis, 06 December 2018 11:30 UTC
Ilustrator: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Sidoarjo - Sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pemotongan hewan secara ilegal dan menyalahi prosedur digerebek Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo bersama dengan Dinas Pangan dan Pertanian Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Rumah potong hewan ilegal itu berada di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
"Ada satu rumah yang diduga digunakan sebagai lokasi pemotongan hewan tidak sesuai prosedur, di mana sapi yang dipotong sapi betina dan masih produktif," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Polisi M Harris, di lokasi kejadian, Rabu malam, 5 Desember 2018.
Harris mengatakan polisi menerima laporan ihwal rumah yang biasa digunakan sebagai tempat pemotongan sapi betina. "Bahkan temuan kami, ada satu sapi yang akan dipotong, kondisinya sedang bunting," ujarnya.
Ia menjelaskan, selain sapi betina, banyak sapi yang dipotong belum cukup umur karena masih umur dua sampai tiga tahun.
"Kondisi seperti inilah yang sebenarnya kami bersama dengan dinas pangan dan pertanian tidak inginkan, karena bisa mengganggu populasi sapi akibat banyak sapi betina yang disembelih," tuturnya.
Polisi masih memintai keterangan pemilik tempat pemotongan itu, termasuk juga menentukan langkah apa yang akan dilakukan atas temuan ini.
"Kami dan satgas pangan masih mendalami pemilik rumah potong tersebut yakni JI. Statusnya masih belum ditentukan dan harus dilakukan pemeriksaan lanjutan," ucapnya.
Nuning Sri Pujiastuti selaku Kasi Kesehatan Masyarakat dan Veteriner Dinas Pangan dan Pertanian, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengatakan memotong sapi betina dalam kondisi hamil merupakan tindakan yang salah.
"Kami sudah melakukan pengetatan pemotongan sapi betina di rumah pemotongan hewan yang resmi, tetapi jagal banyak yang menggunakan tempat ilegal," ujarnya. (ant)