Logo

Pemkot Mojokerto Ancam PT Mina Fajar Agar Lunasi Utang ke Warga

Reporter:,Editor:

Sabtu, 10 August 2019 00:20 UTC

Pemkot Mojokerto Ancam PT Mina Fajar Agar Lunasi Utang ke Warga

TAGIH UTANG. Sejumlah pemilik warung di sekitar proyek rusunawa menggelar demo menagih utang di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Mojokerto, Kamis 8 Agustus 2019. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto telah mengambil tindakan tegas kepada PT Mina Fajar agar bertanggung jawab menyelesaikan utang makanan dan minuman kepada pemilik warung di Kelurahan Prajurit Kulon warga yang mencapai puluhan juta rupiah.

Kabag Humas Pemerintah Kota Mojokerto Hatta Amrullah mengatakan, kendati pengerjaan proyek dari Kementerian PU Jakarta, namun Dinas PUPR dan Dinas Pemukiman Kota Mojokerto telah berkomunikasi dengan pimpinan proyek PT Mina Fajar untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.

BACA JUGA: Pekerja Proyek Rusunawa Utang Puluhan Juta, Pemilik Warung Gelar Demo

“Jika PT Mina Fajar tidak segera melunasi kewajibannya kepada warga, Pemkot Mojokerto tak akan mencairkan jaminan pemeliharaan dari pekerjaan rusunawa yang mencapai Rp 1 miliar,” kata Hatta Amrullah, Jumat 9 Agustus 2019.

Hatta  menyebut, pimpinan proyek PT Mina Fajar telah menyanggupi akan menyelesaikan tanggung jawabnya secara penuh terkait utang-utang kepada warga dalam tempo secepatnya.

Sebelumnya, warga pemilik warung berunjuk rasa di sekitar lingkungan rusunawa, Jalan Cinde, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis 8 Agustus 2019. 

BACA JUGA:  Pink Eye Dominasi Penyakit Ringan Hewan Kurban di Kabupaten Mojokerto

Mereka menuntut agar utang pekerja proyek rusunawa kepada para pemilik warung di sekitar proyek segera dibayarkan.

Rinciannya warung milik Agushartini punya tagihan sebesar Rp 9.646.000. Selanjutnya Susiyanti sebesar Rp 8.299.000, Suparmi Rp 15.878.000, Rp 1.400.000, dan warung milik Jumat Hariyanto Rp 900.000. 

Berdasarkan perjanjian, utang tersebut seharusnya dilunasi 10 Juli 2019, sejak perjanjian disepakati pada 25 Juni 2019.