Logo

Pemkot Madiun Atur Resepsi Pernikahan hingga Selamatan, Ini Ketentuannya

Jumlah Tamu Dibatasi dan Cara Penyajian Makanan Diatur
Reporter:,Editor:

Selasa, 23 February 2021 10:20 UTC

Pemkot Madiun Atur Resepsi Pernikahan hingga Selamatan, Ini Ketentuannya

SIMULASI RESEPSI. Simulasi resepsi pernikahan dengan protokol kesehatan dilakukan pekerja industri kreatif di Desa Sajen, Kec. Pacet, Kab. Mojokerto. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Madiun – Pemkot Madiun mengeluarkan kebijakan baru tentang pelaksanaan kegiatan warga yang bisa lebih longgar selama perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sejak 23 Februari hingga 8 Maret 2021 mendatang.

Dalam rentang waktu itu, resepsi pernikahan, khitanan, dan selamatan yang sebelumnya dilarang boleh digelar. Namun, protokol kesehatan terutama menghindari terjadinya kerumunan tetap harus dipatuhi.

"Tamu dibatasi 30 orang untuk setiap shift-nya," kata Wali Kota Madiun Maidi, Selasa, 23 Februari 2021. Adapun jadwal kedatangan tamu ke lokasi hajatan paling banyak tiga kali dalam sehari.

BACA JUGA: Harunya Resepsi Pernikahan Online di Tengah Wabah Corona

Selain jumlah, ia melanjutkan, penyambutan tamu juga dibatasi. Warga yang menggelar hajatan dilarang menyuguhkan menu makanan dengan cara prasmanan. Sajian konsumsi diharapkan dibungkus dalam sebuah bingkisan.

"Begitu datang (tamu) mengucapkan selamat, menerima bingkisan, dan kembali pulang," ujar Maidi.

Larangan lainnya, mantan Sekda Kota Madiun ini menyatakan tentang sterilnya lokasi hajatan dari adanya permainan musik secara langsung. Entah itu berupa organ tunggal, band, gamelan, maupun jenis lainnya.

BACA JUGA: Rawan Covid, Hiburan Dangdut Dibubarkan Paksa Aparat Gabungan

"Terop (tenda) boleh dipasang. Jika kebijakan ini berjalan bagus dan bisa dipertahankan, maka nanti akan diizinkan berlangsung normal (seperti sebelum terjadinya pandemik Covid-19)," kata Maidi.

Kebijakan seputar aturan main pelaksanaan hajatan itu merupakan bagian dari Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Di dalam instruksi itu juga mengatur jadwal operasional toko, pusat perbelanjaan, dan pedagang kaki lima yang bertambah 60 menit. Pada masa PPKM mikro sebelumnya dibatasi hingga pukul 21.00, kali ini diperbolehkan hingga pukul 22.00.