Logo

Pemkot Anggarkan Rp 10 Miliar dari APBD untuk Perawatan RTH

Reporter:,Editor:

Rabu, 31 July 2019 12:36 UTC

Pemkot Anggarkan Rp 10 Miliar dari APBD untuk Perawatan RTH

HIJAU. Taman Harmoni di Keputih, Surabaya akan dilengkapi dengan jogging track untuk melengkapi ruang terbuka hijau. Foto: Dok.

JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengucurkan anggaran Rp 10 miliar untuk perawatan ruang terbuka hijau (RTH) setiap tahunnya yang diambil dari dana Anggaran Pendatapan Belanja Daerah.

“Perawatan ini menjadi poin penting, karena banyak daerah yang gagal merawat ruang terbuka hijau, khususnya taman,” kata  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Eri Cahyadi, Rabu 31 Juli 2019.

Eri menjelaskan dalam merawat taman, Pemkot Surabaya membentuk satgas yang dibagi tiap rayon, yakni timur, barat, utara dan selatan. Setiap rayon itu memiliki tim masing-masing yang tugasnya menjaga dan merawat taman. Tim inilah yang biasanya mengganti tanaman atau bunga yang mati.

BACA JUGA: Tambah RTH, Risma Targetkan Penurunan Suhu Kota Surabaya

“Biasanya, mereka menyiram tanaman satu sampai dua kali kalau musim hujan. Tapi kalau musim panas, biasanya penyiraman tanaman bisa mencapai tiga sampai empat kali sehari,” kata dia.

Dalam penjelasannya, petugas rutin melakukan pemupukan dengan memberikan kompos yang diolah sendiri. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara. Sebab, tanaman ini fungsinya menyerap polusi, agar udara di Surabaya terus membaik.

“Pemkot sudah lama menanam sansevieria atau lidah mertua di pinggir jalan. Tujuannya untuk menyerap polutan kendaraan. Juga membantu mengurangi polusi di Surabaya,” ujarnya.

Pemkot Surabaya selalu mengontrol penyebab polusi melalui uji emisi yang dilakukan Dinas Perhubungan Surabaya. Bagi yang tidak lulus uji emisi (kendaraan), tidak diberi izin. Begitu pula sebaliknya, jika memenuhi syarat di ambang batas, maka akan diperbolehkan.

BACA JUGA: Pemkot Surabaya Ubah TPA Keputih Jadi Taman Harmoni

“Setelah lulus emisi, lalu polusi yang tetap ditimbulkan itu di-cover oleh taman-taman di dalam kota, sehingga polutannya tetap bisa dikurangi,” imbuhnya.

Pemkot Surabaya juga menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2002 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau. Dalam perda ini diamanatkan setiap gedung atau bangunan diharuskan menyediakan ruang terbuka hijau.

“Pada saat mengajukan IMB, salah satu syarat harus ramah lingkungan, menerapkan grand building. Kacanya harus banyak, sehingga tidak perlu banyak lampu, dan lampunya harus LED, serta penggunaan air harus otomatis, sehingga pencemaran lingkungan bisa diminimalisasi,” pungkasnya