Senin, 21 April 2025 01:00 UTC

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Sudarmanta saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mulai melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Namun, rencana pembentukan Kopdes Merah Putih ini belum merata. Dari 186 desa/kelurahan yang ada, hanya 28 di antaranya akan melakukan pembentukan koperasi yang menjadi program Presiden Prabowo Subianto.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Sudarmanta mengatakan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih sebenarnya tidak masuk di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pemkab.
BACA: Anggota DPRD Jatim Sumardi Dukung Koperasi Desa Merah Putih, Bersinergi dengan BUM Desa
Namun, karena sudah menjadi Inpres, Pemkab Sampang siap melaksanakan pembentukan Kopdes tersebut.
"Tidak semua desa/kelurahan dibentuk Kopdes Merah Putih, untuk sementara ini baru 28 desa yang direncanakan akan dibentuk koperasi tersebut. Sisanya (desa yang lain) akan dilakukan secara bertahap karena anggaran pemerintah terbatas," kata Sudarmanta, Senin, 21 April 2025.
Ia mengatakan, pihaknya bersama dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Sampang, saat ini tengah melakukan penelitian dan kajian untuk memilih desa yang akan ditunjuk sebagai desa percontohan Kopdes Merah Putih.
"Tentunya desa yang memiliki potensi akan dijadikan sebagai desa percontohan Koperasi Merah Putih," terangnya.
BACA: Garap Tambang Batu Bara, Muhammadiyah Siapkan Perseroan dan Koperasi
Sudarmanta menjelaskan, Kopdes Merah Putih ditargetkan menjadi penggerak ekonomi desa. Terdapat tujuh unit bidang usaha yang wajib ada di Kopdes Merah Putih.
Di antaranya, mengelola distribusi sembako dan kebutuhan pokok masyarakat, koperasi simpan pinjam dan agregator produk pertanian.
"Kami targetkan pembentukan 28 Kopdes Merah Putih ini selesai pada Juli mendatang," ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Kopdes Merah Putih tertanggal 27 Maret 2025.
Prabowo menginstruksikan jajaran kementerian dan lembaga serta kepala daerah untuk mempercepat pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih.
