Kamis, 12 March 2026 10:00 UTC

Bupati Madiun Hari Wuryanto. Foto: Humas Pemkab Madiun
JATIMNET.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp433 miliar pada tahun 2026.
Nominal itu meningkat 16,3 persen dari target PAD setahun sebelumnya, yakni sebanyak Rp372 miliar.
Salah satu sumber PAD adalah pajak daerah. Pada tahun ini, elemen tersebut ditargetkan lebih dari Rp180 miliar atau mengalami kenaikan 3,14 persen dari target tahun 2025 dengan jumlah lebih dari Rp174 miliar.
Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan bahwa kenaikan target tersebut dipengaruhi oleh pemutakhiran data wajib pajak. Juga, penambahan objek pajak baru dan meningkatnya iklim investasi di daerah.
“Per 5 Maret lalu, realisasi pajak daerah mencapai 13,79 persen dengan nilai Rp24 miliar,” ujarnya dalam sosialisasi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) – Perdesaan dan Perkotaan dan optimalisasi PAD, Kamis, 12 Maret 2026.
Dengan meningkatnya target pajak daerah, Hari Wur, sapaan akrab Hari Wuryanto menginstruksikan agar para camat dan pemerintah desa turut memonitor penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) di wilayah masing-masing.
Tujuannya, agar para wajib pajak dapat segera memenuhi kewajibannya sebelum jatuh tempo pada 30 September mendatang.
Maka, ia menegaskan sinergitas antara organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Madiun, kecamatan, dan pemerintah desa/kelurahan dan warga sangat penting. Terutama dalam meningkatkan kesadaran para wajib pajak memenuhi kewajibannya.
“Agar bisa mewujudkan proses pemungutan pajak yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel”, tutur Bupati Madiun
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun Yudi Hartono mengatakan Sosialisasi pemungutan PBB-P2 dan peningkatan PAD bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, mengoptimalkan pendapatan daerah dan mempercepat distribusi SPPT. Kegiatan ini mencakup pemetaan objek pajak, sosialisasi peraturan (UU No. 1/2022, PP No. 35/2023), digitalisasi pembayaran, serta koordinasi perangkat desa.
Untuk inovasi layanan, pemerintah daerah memperluas kanal pembayaran online dan mengembangkan sistem digital untuk memudahkan wajib pajak.
