Logo

Pemkab Jember Pecat ASN Berdasarkan Situs Mahkamah Agung

Kejaksaan Masih Bungkam Soal Ekskusi Terpidana Korupsi
Reporter:,Editor:

Jumat, 07 January 2022 13:40 UTC

Pemkab Jember Pecat ASN Berdasarkan Situs Mahkamah Agung

Bupati Jember, Hendy Siswanto saat jumpa pers khusus terkait pemecatan Bagus Wantoro, Jumat 7 Januari 2022. Foot: Faizin/Dokumen

JATIMNET.COM, Jember – Bupati Jember Hendy Siswanto langsung mengambil langkah tegas dengan memecat Bagus Wantoro, ASN yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi dana pendidikan tahun 2010.

Hendy mengakui, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan pegawai Diknas Jember itu dilakukan tanpa menunggu datanganya berkas salinan putusan dari MA. 

Menurut Hendy, vonis kasasi yang bersifat inkracht itu sudah terang benderang terpampang di situs resmi Mahkamah Agung. “Bisa dilihat semua orang, karena putusannya kan open access. Sudah di barcode juga salinan putusannya, jadi tidak mungkin lah dipalsu,” papar Hendy Siswanto saat menggelar konferensi pers di Pendopo Wahyawibawagraha pada Jumat 7 Januari 2022.

Jumpa pers khusus digelar bupati untuk menyampaikan pemecatan ASN yang terakhir bekerja di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jember ini. Kasus ini menjadi sorotan karena Bagus Wantoro sudah divonis 5 tahun penjara oleh MA sejak tahun 2015 lalu. Namun tidak segera dieksekusi oleh Kejari Jember hingga lebih dari 6 tahun. 

Baca Juga: Bupati Jember Pecat ASN Terpidana Korupsi

“Tapi tadi saya dapat kabar lewat Pak Agus Budiarto, Kabag Hukum bahwa salinannya sudah sudah diterima oleh kejaksaan. Untuk eksekusi, sudah ranah mereka,” tegas Hendy. 

Kabag Hukum Pemkab Jember, Agus Budiarto merupakan mantan Kasi Intel Kejari Jember hingga tahun 2021 awal. Sempat ditarik ke Kejagung, Agus kini diperbantukan di Pemkab Jember. 

PTDH bisanya dilakukan untuk ASN yang dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti perbuatan pidana. Hal ini berimbas pada hak kepegawaian seperti tidak menerima pensiunan. “Ya, tentu berbeda antara PTDH dengan Pemberhentian dengan Hormat (PDH). Sesuai aturan yang berlaku,” papar Hendy.  

Sementara itu, tiga pejabat Kejari Jember yang dikonfirmasi soal eksekusi dan kepastian turunnya berkas putusan untuk Bagus Wantoro, enggan berkomentar. Mereka adalah Isa Ulinnuha (Kasi Pidsus Kejari Jember); Soemarno (Kasi Intel dan jubir Kejari Jember) serta  Zulfikar Tanjung (Kepala Kejari Jember