Rabu, 29 October 2025 08:04 UTC

Suasana rapat evaluasi aplikasi GresikSoya bersama seluruh camat se-Kabupaten Gresik. Foto: Diskominfo Gresik.
JATIMNET.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik mempercepat proses validasi data warga miskin agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026 tepat sasaran dan transparan.
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menegaskan pentingnya ketepatan data saat memimpin rapat evaluasi aplikasi GresikSoya bersama seluruh camat di Kabupaten Gresik.
Ia menekankan, akurasi data menjadi kunci utama agar tidak ada warga miskin yang terlewat dari penerimaan bantuan. “Kami apresiasi kecamatan yang progresnya cepat. Bagi wilayah yang masih lambat, segera percepat pendataan agar hak warga tidak terabaikan,” ujar Alif, Rabu 29 Oktober 2025.
BACA: Tuban Masih Lima Besar Termiskin di Jatim, Ini Kajian dan Saran BPS
Aplikasi GresikSoya dikembangkan oleh Dinas Sosial Gresik untuk menyediakan sistem pendataan terpadu secara real-time berdasarkan 21 indikator kemiskinan lokal. Data yang masuk dapat diverifikasi langsung di lapangan sehingga hasilnya lebih akurat.
Hingga akhir Oktober, Kecamatan Panceng, Kedamean, dan Duduksampeyan tercatat sebagai wilayah dengan progres pendataan tercepat. Sementara Kecamatan Manyar, Balongpanggang, dan Gresik masih perlu meningkatkan kinerjanya.
Kepala Dinas Sosial Gresik, Ummi Khoiroh, menjelaskan bahwa GresikSoya menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2024 tentang sistem data kemiskinan daerah. “Dengan 21 indikator lokal, hasil pendataan mencerminkan kondisi sosial masyarakat Gresik secara lebih presisi,” jelasnya.
BACA: Diduga Mencuri Motor, Pria Asal Bangkalan Dihajar Massa di Gresik
Ketua DPRD Gresik, Syahrul Munir, yang turut hadir dalam rapat di ruang Graita Eka Praja, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah daerah. “Kami siap mengawal agar data GresikSoya menjadi dasar perencanaan yang adil dan tepat sasaran,” tegasnya.
Pemkab Gresik menjadwalkan batas akhir input dan finalisasi data kemiskinan melalui GresikSoya pada 15 November 2025. Data yang telah disahkan melalui SK Bupati Gresik akan menjadi acuan resmi penyaluran bantuan sosial dan program pengentasan kemiskinan tahun 2026.
