Logo

Pemerintah Tangkal Hoaks, Kritik Publik Harus Terlindungi

Penanganan disinformasi menjelang HUT RI perlu disertai batas tegas agar kritik dan demonstrasi tidak ikut tertekan.
Reporter:,Editor:

Selasa, 11 August 2026 09:00 UTC

Pemerintah Tangkal Hoaks, Kritik Publik Harus Terlindungi

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari. Foto: Bappenas

JATIMNET.COM, Jakarta – Pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran hoaks dan konten provokatif menjelang peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.

Namun, langkah menjaga stabilitas keamanan itu menghadirkan kepentingan lain yang tidak kalah penting: memastikan pemberantasan disinformasi tidak mengaburkan batas antara informasi palsu, kritik terhadap pemerintah, dan hak masyarakat menyampaikan pendapat.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari  menyatakan kondisi keamanan nasional tetap terkendali menjelang perayaan 17 Agustus.

Pernyataan itu muncul setelah pemerintah dan aparat dalam beberapa hari terakhir mencermati peredaran informasi terkait demonstrasi serta sejumlah video lama di media sosial yang ditampilkan seolah-olah sebagai kejadian terbaru.

Situasi tersebut membuat pemerintah meminta masyarakat memeriksa sumber, waktu, dan konteks informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.

“Masyarakat diharapkan tetap tenang dan bijak dalam menerima berbagai informasi yang beredar, khususnya di media sosial. Penting bagi kita semua untuk selalu memeriksa sumber, waktu, dan konteks suatu informasi sebelum menyimpulkan atau menyebarkannya,” kata Qodari dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa tantangan keamanan menjelang perayaan kemerdekaan tidak hanya berada di ruang fisik. Arus informasi digital kini dapat memengaruhi persepsi keamanan masyarakat, bahkan ketika kejadian yang ditampilkan dalam sebuah unggahan sebenarnya berlangsung pada waktu dan situasi berbeda.

Penelusuran Tempo terhadap sepuluh sampel video yang beredar di platform X, misalnya, menemukan sebagian besar rekaman tersebut bukan dokumentasi demonstrasi yang berlangsung pada akhir Juli hingga 7 Agustus 2026. Temuan semacam ini memperkuat alasan pemerintah mendorong masyarakat melakukan verifikasi sebelum menyebarkan konten.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga sebelumnya memperingatkan maraknya konten hoaks yang dikaitkan dengan aksi demonstrasi menjelang HUT RI. Persoalannya menjadi lebih serius karena pengulangan video lama dengan keterangan waktu yang keliru dapat membangun kesan seolah-olah gangguan keamanan sedang berlangsung secara luas.

Namun, respons pemerintah terhadap disinformasi tidak berhenti pada literasi digital. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago pada Rabu (5/8/2026) mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan mengenai kemungkinan penindakan terhadap konten yang memenuhi unsur pidana.

“Kami tadi sudah bicara dengan Pak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung, itu kita tindak,” kata Djamari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026. 

Pernyataan mengenai penindakan tersebut membuat batas antara hoaks dan ekspresi politik menjadi penting untuk dijelaskan secara terbuka. Tidak setiap informasi yang mengkritik pemerintah merupakan disinformasi, sebagaimana tidak setiap ajakan demonstrasi dapat dikategorikan sebagai provokasi yang melanggar hukum.

Pemerintah sendiri menegaskan masyarakat tetap memiliki hak melakukan demonstrasi. Dalam konferensi pers yang sama, Djamari membantah adanya kebijakan yang melarang penyampaian pendapat menjelang perayaan kemerdekaan. “Aksi unjuk rasa, tidak ada larangannya. Tidak ada,” ujar Djamari.

Ia bahkan menyebut kritik sebagai sesuatu yang “sangat menyegarkan” bagi pemerintah. Batas yang ditekankan pemerintah berada pada tindakan yang mengganggu masyarakat, perusakan fasilitas maupun pembakaran.

Dua pernyataan tersebut menjadi penting ketika ditempatkan secara bersamaan. Pemerintah berhak menindak penyebaran informasi palsu yang memenuhi unsur pidana, tetapi pada saat yang sama negara berkewajiban memastikan kritik dan demonstrasi yang dilakukan sesuai hukum tetap memperoleh ruang.

Karena itu, transparansi mengenai kategori konten yang disebut hoaks menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. Ketika sebuah informasi dinyatakan palsu, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai fakta pembanding, sumber verifikasi, konteks asli materi yang beredar, serta bagian mana yang terbukti menyesatkan.

Langkah tersebut juga dapat mencegah istilah “provokatif” digunakan terlalu luas. Sebab, konten yang mengandung kritik keras, pendapat berbeda atau ajakan menyampaikan aspirasi belum tentu mengandung informasi palsu.

Sebaliknya, video autentik sekalipun dapat menghasilkan disinformasi apabila waktu dan lokasinya sengaja diubah untuk menggambarkan peristiwa yang tidak terjadi.

Pemerintah pada sisi lain berulang kali menyatakan kondisi keamanan tetap terkendali. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung pada 31 Juli 2026 menyebut situasi Jakarta aman dan kondusif, meski aparat tetap melakukan langkah antisipasi bersama unsur TNI.

Qodari juga menegaskan peningkatan pengamanan ruang publik merupakan bagian dari mitigasi dan manajemen risiko, bukan otomatis menunjukkan meningkatnya ancaman keamanan.

“Ruang digital yang sehat merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah akan terus menyampaikan informasi secara terbuka, cepat, dan berbasis fakta,” ujar Qodari di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026. 

Intensitas komunikasi keamanan tersebut menunjukkan pemerintah tidak hanya menghadapi persoalan menjaga ketertiban menjelang 17 Agustus, tetapi juga mengelola persepsi masyarakat.

Ketika rumor mengenai demonstrasi atau gangguan keamanan menyebar luas, dampaknya dapat menjalar ke aktivitas ekonomi dan keputusan pengelola ruang publik untuk meningkatkan pengamanan.

Konteks itu relevan pula bagi Jawa Timur, khususnya Surabaya sebagai salah satu pusat ekonomi dan aktivitas politik terbesar di luar Jakarta. Informasi keamanan yang tidak terverifikasi berpotensi memengaruhi aktivitas masyarakat, pusat perdagangan, transportasi hingga agenda perayaan kemerdekaan, meskipun kejadian yang dirumorkan tidak pernah terjadi.

Karena itu, tanggung jawab menghadapi disinformasi tidak hanya berada di tangan masyarakat. Pemerintah perlu memastikan informasi resmi tersedia cepat dan disertai data yang dapat diperiksa publik.

Media dan masyarakat pada saat yang sama perlu memverifikasi asal rekaman, tanggal kejadian, lokasi serta sumber pertama sebuah informasi sebelum menyebarkannya.

Menjelang HUT ke-81 RI pada 17 Agustus, efektivitas penanganan hoaks akhirnya tidak hanya dapat diukur dari banyaknya konten yang ditindak.

Ukuran yang sama pentingnya adalah kemampuan pemerintah mempertahankan keamanan sekaligus menjaga garis yang jelas antara disinformasi yang merugikan publik dengan kritik dan penyampaian pendapat yang sah dalam ruang demokrasi.