Logo

Pemerintah Kurangi Alokasi Pupuk Subsidi, Distribusi Pupuk Tak Merata

DPRD Lamongan dan Pihak Terkait Bahas Distribusi Pupuk
Reporter:,Editor:

Selasa, 07 June 2022 11:00 UTC

Pemerintah Kurangi Alokasi Pupuk Subsidi, Distribusi Pupuk Tak Merata

DENGAR PENDAPAT. Komisi B DPRD Lamongan melakukan Rapat Dengar Pendapat Penyaluran Pupuk Subsidi bersama dinas terkait, produsen, dan kios pupuk di Ruang Banggar Gedung DPRD Lamongan, Selasa, 7 Juni 2022. Foto: Zuditya Saputra

JATIMNET.COM, Lamongan – Banyaknya persoalan terkait penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani membuat Komisi B DPRD Lamongan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). 

RDP dilakukan di Ruang Banggar DPRD Lamongan, Selasa, 7 Juni 2022. Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Lamongan,  Kepala Dinas Perikanan Lamongan, produsen pupuk, distributor pupuk, dan pemilik kios pupuk di Lamongan. 

Sekretaris Komisi B DPRD Lamongan Anshori mengungkapkan hingga hari ini penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani tanam di Lamongan masih belum sempurna. 

BACA JUGA: Petani di Malang Butuh Modal dan Keluhkan Ketersediaan Pupuk

"Masih banyak petani tanam Lamongan yang sudah terdaftar di RDKK. Tetapi, mereka tidak mendapatkan pupuk," katanya.

"Kita berharap sistem penyaluran pupuk segera diperbaiki agar para petani yang telah terdaftar di RDKK secepatnya mendapatkan haknya," ucapnya. 

Menurut Anshori, dalam penyaluran pupuk, para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) juga harus turut mendampinginya sebagaimana tugasnya. 

BACA JUGA: Petani di Lamongan Keluhkan Kosongnya Stok Pupuk Subsidi

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Lamongan Syukria mengatakan kelangkaan pupuk itu tidak benar. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) subsidi pupuk itu sudah terserap sebanyak 63 persen. 

"Memang terkurangi dari E-RDKK karena alokasinya yang menentukan itu pusat. Misal RPK kita usulkan jumlah RDKK-nya sekian, tapi yang teralokasikan hanya 60 atau 75 persen," katanya. 

Sehingga anggapan petani yang RDKK-nya misalkan membutuhkan 80 ton, sedangkan pusat hanya mealokasikan 75 persen. Maka otomatis dari 80 ton itu hanya teralokasi 75 persennya. 

"Jadi bukan kelangkaan. Tetapi, adanya kemampuan negara memberikan alokasi pupuk bersubsidi itu hanya sekian, selebihnya petani bisa membeli pupuk dengan nonsubsidi," katanya.