Logo

Pemdes Berikan Restu Pembongkaran Rumah Bersengketa di Mojokerto

Kepala Desa Berdalih Sudah Lakukan Mediasi
Reporter:,Editor:

Senin, 15 March 2021 23:00 UTC

Pemdes Berikan Restu Pembongkaran Rumah Bersengketa di Mojokerto

TINGGAL PUING. Puing batu bata dan semen dari rumah yang jadi harta gono gini setelah dirobohkan di Dusun Tegalan, Desa/Kec. Trowulan, Mojokerto, Senin, 15 Maret 2021. Foto: Karin/Dokumen

JATIMNET.COM, Mojokerto - Kepala Desa Trowulan Zainul Arifin mengakui tak bisa berbuat banyak atas pertikaian dua warganya. Terkait pembongkaran rumah milik Kasnan, 50 tahun warga Dusun Tegalan, Desa/Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dengan mantan istri Ainun Jariyah, 40 tahun.

Bahkan dirinya saat dikonfirmasi jatimnet.com mengaku, harus berkali-kali melakukan mediasi antara kedua pihak yang sudah 20 tahun lebih berpisah sejak tahun 2003 lalu.

"Jadi pihak mbak Ainun mengajukan untuk pembagian hak, dan meminta desa untuk memanggil yang bersangkutan (Kasnan) yang sudah kita panggil dua kali. Tapi tidak hadir," bebernya, Senin, 15 Maret 2021.

Dari pemanggilan tersebut, baru untuk yang ketiga kalinya, Kasna hadir untuk melakukan mediasi terkait permintaan pihak kedua untuk pembagian harta gono-gini.

Baca Juga: Sengketa Gono Gini, Rumah Dihancurkan dan Kerangka Rumah Dibagi Dua

Diketahui pihak kedua meminta kompensasi dari harta gono-gini dalam bentuk rumah yang dibangun, memakai biaya harta bersama saat mereka masih berstatus sebagai pasangan suami istri sah.

"Permintaan dari Ainun pihak kedua minta kompensasi Rp 30 juta dari rumah itu, yang dihitung sesuai harga sekarang sekitar Rp 60 juta. Nah ini maunya dibagi dua," terangnya.

Negosiasi nilai tersebut, yakni Rp 30 juta pihak pertama tak sanggup memenuhi permintaan itu karena tidak mempunyai uang dan pekerjaan tetap. Kompensasi pun akhirnya turun menjadi Rp 20 juta sampai Rp 10 juta. Namun, pihak pertama tidak mampu walau diberi tenggang waktu selama 5 tahun.

Dari negoisasi sampai nilainya turun dengan jeda waktu yang cukup lama, masih tetap tidak mampu. Ainun pun terpaksa melakukan pembongkaran, karena dirinya menilai masih mempunyai hak.

Baca Juga: Alasan Mantan Istri Robohkan Rumah Harta Gono Gini di Mojokerto

"Ide pembongkaran rumah itu dari yang bersangkutan mbak Ainun, karena dia merasa itu haknya dan membangun rumah memakai biaya bersama," jelasnya.

Sebenarnya, kata Zainul Arifin, pihak pemerintah desa melakukan mediasi tidak hanya itu saja. Tapi, juga memberikan saran, rumahnya itu tidak dibongkar dan lebih baik diatasnamakan anak semata wayang bernama Amilia, 23 tahun dari pernikahannya.

Namun, saat dilakukan pengecekan ulang ternyata ditemukan kendala, yakni kepemilikan sertifikat tanah itu merupakan warisan dari almarhum ibu kandungnya Kasnan.

Sehingga dari pihak pertama tetap bersikukuh melakukan keinginannya, jika tidak ada kompensasi Rp 30 juta maka dilakukanlah pembongkaran rumah pada Minggu, 14 Maret 2021 pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Gugat Cerai oleh Suami Meningkat selama 2020

"Kedua pihak akhirnya sepakat membongkar rumah seperti yang tertuang dalam surat perjanjian di atas kertas. Ada pernyataan setelah rumah itu dibongkar nantinya dibagi dua," terangnya.

Pembokaran rumah ini terkesan tindakan arogan bahkan dinilai cacat hukum. Sebab, faktanya pemdes memberikan restu pembokaran rumah yang ditempati Kasnan bersama istri (pernikahan ketiga) dan dua anaknya.

Menggunakan tanda tangan plus stempel Kades Trowulan dalam surat perjanjian antara kedua belah pihak, pada Rabu 10  Maret 2021. Bahkan, pembongkaran rumah itu juga dikawal sendiri Kades dan Kepala Dusun Tegalan, Siti Alamah beserta sepuluh orang yang disewa pihak kedua untuk membongkar rumah Kasnan.

"Saya hadir bukan mengawal, waktu itu saya diundang untuk menjelaskan lagi. Jadi saya sampaikan ke keluarga (Kasnan) kalau memang bisa memenuhi kompensasi ini tidak akan terjadi pembongkaran," tegasnya.

Baca Juga: Diduga Ada Pihak Ketiga, Istri di Ponorogo Bongkar Bangunan Rumah Suaminya

Saat dikonfirmasi, bagaimana sikap desa akan nasib satu KK warganya yang kini harus tinggal di gubuk tepat berada di depan kandang kambing. Gubuk berukuran 3x5 meter, dimana sebagian berbahan bata, dan sebagian lagi hanya di tutup dengan bahan bambu tak layak huni.

Zainul berjanji, akan mencoba memberikan bantuan bedah rumah. Tapi, bantuan bedah rumah itu kemungkinan hanya bisa terealisasi di tahun 2022 nanti. Sehingga Kasnan bersama istri dan dua anaknya harus rela tinggal di gubuk sementara ini.

"Ya kita nanti akan bantu, cumankan anggaran DD tahun ini sudah untuk bedah rumah warga lain. Jadi kemungkinan bisanya tahun depan lah," tandasnya.