Logo

Pembunuhan Mayat Dicor di Musala Terdakwa Tuduh Orang Lain Pelakunya

Reporter:,Editor:

Jumat, 19 June 2020 03:00 UTC

Pembunuhan Mayat Dicor di Musala Terdakwa Tuduh Orang Lain Pelakunya

PEMBUNUHAN KELUARGA. Sidang kasus pembunuhan ayah yang melibatkan anak dan ibunya dilakukan PN Jember secara online melalui layanan video conference. Foto: Faizin Adi/Dokumen

JATIMNET.COM, Jember - Sidang kasus pembunuhan terhadap Surono (50) dengan cara di cor di dalam Musala rumah, pada Maret 2020 di Jember. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menilai pembelaan terdakwa tidak masuk akal.

Sebab, di persidangan terungkap fakta, terdakwa Bahar Mario (25) saat malam kejadian, hanya terdapat tiga orang di dalam rumah yang menjadi lokasi pembunuham, yakni di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember.

“Dari segi locus (lokasi) dan tempus delictie (waktu), hanya terdapat Bahar Mario dan Busani serta korban Surono saat itu. Tidak terdapat Jumarin, yang dialibikan (dituduh) oleh terdakwa, sebagai pelaku pembunuhan terhadap Surono,” kata JPU Yuri Andina Putra, dalam sidang dengan agenda tanggapan atas pembelaan terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis 18 Juni 2020.

Sebelumnya, di sidang agenda pembelaan, terdakwa Bahar Mario didakwa membunuh ayah kandungnya sendiri itu bersikeras tidak bersalah. Dia justru menyebut pelaku pembunuhan adalah Jumarin, tetangganya sendiri yang sempat menikah siri dengan Busani, ibu Bahar yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

BACA JUGA: Anak dan Ibu Bantah Bunuh Ayah yang Dicor di Dalam Rumah

Namun, faktanya di persidangan terdapat semua alat bukti, termasuk keterangan saksi  yang dihadirkan membela terdakwa, tidak punya dasar kuat. “Terdakwa Bahar Mario telah diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan (a de charge) pada persidangan, tetapi itu tidak dilakukan,” ujar Yuri. 
Karena itu, jaksa meminta majelis hakim agar terdakwa Bahar Mario divonis 20 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa sebelumnya. 

Mengenai hal tersebut, pengacara Bahar Mario menyebut, pengakuan kliennya tentang pelaku pembunuhan hanya didasarkan atas cerita sepihak. “Berdasarkan cerita dari Busani yang disampaikan kepada Bahar. Lalu Bahar melapor ke tetangga,” kata salah satu pengacara Bahar, Karuniawan Nurrahman. 

Terkait tidak digunakannya kesempatan saksi meringankan, Karuniawan menyebut ada kendala sehingga tidak bisa menghadirkan saksi untuk memperkuat alibi bahwa Bahar sedang berada di Bali ketika peristiwa terjadi.

BACA JUGA: Anak-Istri Pelaku Pembunuhan Pria yang Jasadnya Dikubur di Bawah Musala

“Kita mau menghadirkan saksi meringankan untuk itu. Tetapi tidak bisa dihadirkan karena ada Covid-19,” ujar Karuniawan. 

Sidang untuk Bahar Mario akan dilanjutkan pada Kamis 25 Juni 2020, pekan depan, dengan agenda pembacaan vonis hakim. Dengan demikian, vonis untuk Bahar akan dibacakan pada hari yang sama dengan vonis untuk Busani, ibunda Bahar. 

Sebelumnya, Busani diagendakan untuk menjalani sidang vonis pada Kamis 18 Juni 2020. Namun batal, karena majelis hakim belum selesai menyusun putusan. Berbeda dengan Bahar, dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Busani dengan hukuman yang lebih ringan yakni vonis 10 tahun penjara.

Seperti halnya sang anak, Busani juga bersikukuh meminta divonis bebas. “Karena pasal yang didakwakan terhadap Busani adalah menyediakan alat untuk membunuh. Sedangkan alat tersebut, yakni martil, memang sudah ada di rumah tersebut. Namanya juga petani, wajar punya alat seperti itu, jadi bukan untuk sengaja membunuh,” tutur Suparman, pengacara Busani kepada Jatimnet.com pada Kamis 18 Juni 2020.

BACA JUGA: Pembunuh Jenazah Dicor di Jember Pernah Aniaya Bu Nyai

Kasus pembunuhan dalam satu keluarga ini terjadi pada sekitar Maret 2019, namun baru terungkap pada awal November 2019. Faktor harta dan asmara disebut polisi menjadi motif kasus pembunuhan berencana dalam satu keluarga ini. 

Bahar membunuh sang ayah karena kecewa karena hanya diberi sedikit uang dari hasil panen kebun kopi milik ayahnya yang mencapai Rp 140 juta. Adapun Busani membunuh, selain karena harta, juga karena ingin menikah lagi dengan Jumarin. 

Sebulan setelah membunuh, Busani-Jumarin kemudian menikah siri. Mereka tinggal bersama di rumah Busani yang di dalamnya terkubur jasad Surono. Tepatnya di bawah lantai musala rumah.