Logo

Anak dan Ibu Bantah Bunuh Ayah yang Dicor di Dalam Rumah

Reporter:,Editor:

Kamis, 04 June 2020 13:20 UTC

Anak dan Ibu Bantah Bunuh Ayah yang Dicor di Dalam Rumah

PEMBUNUHAN KELUARGA. Sidang kasus pembunuhan ayah yang melibatkan anak dan ibunya dilakukan PN Jember secara online melalui layanan video conference, Kamis, 4 Juni 2020. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember  – Anak dan ibu terdakwa kasus pembunuhan berencana pada ayah atau suami yang mayatnya dicor di dalam rumah di Kabupaten Jember tetap membantah melakukan pembunuhan.

Bantahan itu disampaikan keduanya dalam persidangan berbeda yang dilakukan secara online melalui layanan video call, Kamis, 4 Juni 2020. Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIA Jember sedangkan hakim, jaksa, dan pengacara mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember. 

Bahar Mario, 27 tahun, dan ibunya, Busani, 45 tahun, didakwa melakukan pembunuhan pada ayahnya atau suaminya, Surono, 51 tahun. Mereka warga Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember.

BACA JUGA: Anak-Istri Pelaku Pembunuhan Pria yang Jasadnya Dikubur di Bawah Musala

Peristiwa ini baru terungkap November 2019 dan pembunuhan dilakukan pada akhir Maret 2019. Untuk menghilangkan jejak, mayat Surono dikubur di dalam rumah dengan cara dicor semen dan di atasnya dibangun musala.

Hasil penyidikan polisi, motif pembunuhan diduga karena harta dan asmara. Kedua tersangka sempat berbelit-belit saat diperiksa polisi namun berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti mengarah ke kedua tersangka. Bahar merupakan residivis dalam kasus pemukulan.

Diduga ia tega membunuh ayahnya sendiri setelah mendengar curahan hati ibunya yang mengaku sering dipukul ayahnya. Lalu keduanya merencanakan pembunuhan. Setelah Surono terbunuh, Bahar kembali bekerja di Bali dan Busani menikah siri dengan tetangganya, Jumarin. Bahar dan Busani juga menggunakan uang hasil panen kopi Surono.

BACA JUGA: Pembunuh Jenazah Dicor di Jember Pernah Aniaya Bu Nyai

Oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Bahar dituntut 20 tahun penjara sedangkan Busani dituntut 10 tahun penjara.

“Sampai di persidangan ini, dia tetap tidak mengakui telah membunuh korban Surono,” ujar kuasa hukum Bahar, D. Feri Sagria, saat dikonfirmasi usai sidang agenda tuntutan.

Dalam sidang sebelumnya, sempat disinggung pengakuan Bahar kepada adik kandungnya, Fatim, ketika dijenguk di Lapas Kelas IIA Jember. Kepada sang adik, Bahar mengaku telah membunuh ayah kandung mereka.

BACA JUGA: Bahar Tak Diajak Rekonstruksi Ulang Pembunuhan Ayahnya

“Menurut pengakuan Bahar Mario, itu  hanya alasan saja, agar ibunya dibebaskan,” kata pengacara alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) ini.

Pengakuan yang sama dikatakan Busani dalam sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi. Menurut kuasa hukumnya, Busani sama sekali tidak tahu bahwa suaminya telah dibunuh Bahar.

“Dia hanya menunjukkan linggis yang dipakai untuk membunuh Surono,” kata kuasa hukum Busani, Suparman, saat dikonfirmasi. Menurut Suparman, Busani sempat bertanya pada Bahar tentang tindakan sang anak. “Sudah tidak usah ikut campur,” kata Busani melalui pengacaranya menirukan ucapan Bahar. Karena mengaku tidak bersalah dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum meminta Busani dibebaskan dari tuntutan.