Logo

Anak-Istri Pelaku Pembunuhan Pria yang Jasadnya Dikubur di Bawah Musala

Reporter:,Editor:

Kamis, 07 November 2019 07:04 UTC

Anak-Istri Pelaku Pembunuhan Pria yang Jasadnya Dikubur di Bawah Musala

BARANG BUKTI. Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal (pakai sarung tangan kuning) menunjukkan sejumlah foto-foto yang dijadikan barang bukti kepada pelaku pembunuhan, Bahar Mario dan Busani, Kamis 7 November 2019. Foto: Fsizin Adi.

JATIMNET.COM, Jember – Polres Jember telah mengumumkan pelaku pembunuhan terhadap Surono, pria yang jasadnya dikubur di bawah musala di dalam rumahnya.

Kedua pelaku yang menjadi tersangka adalah Bahar Mario (27) yang tak lain anak korban dan Busani (45), istri korban. Keduanya disangkakan melakukan pembunuhan berencana terhadap anggota keluarganya sekitar tujuh bulan lalu.

“Keduanya melakukan pembunuhan berencana sekitar akhir Maret 2019. Kejadian dilakukan sekitar pukul 00:00 WIB,” kata Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal saat jumpa pers di Mapolres Jember, Kamis 7 November 2019.

Ditetapkannya kedua pelaku sebagai tersangka, menggugurkan dugaan-dugaan lain. Sebab awal terkuaknya kasus ini, Bahar menuduh ibunya pelaku pembunuhan terhadap ayahnya.

BACA JUGA: Hari Ini Polres Jember Ungkap Pelaku Pembunuhan?

Motifnya diduga perselingkuhan antara Busani dengan tetangganya, yakni Jumarin. Sedangkan Busani balik menuduh anaknya yang membunuh suaminya.

“Saksi (Jumarin) tidak terlibat dan tidak tahu pembunuhan ini,” tegas Alfian. Tuduhan itu membuat Jumarin mengamankan diri ke Polsek Ledokombo karena khawatir akan keselamatannya.

Polisi membenarkan Jumarin sempat menikah siri dengan Busani. Namun pernikahan itu dilakukan dengan persetujuan Bahar. “Pelaku mengetahui dan hadir dalam pernikahan siri itu,” papar Alfian.

Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal. Foto: Faizin Adi.

Dalam jumpa pers tersebut, kedua tersangka yang mukanya ditutup dengan penutup wajah dihadirkan bersama beberapa alat bukti. Di antaranya linggis dan lampu portable.

“Pelaku menggunakan linggis sepanjang 65 cm, berdiameter 4 cm, dan seberat 10 kilogram untuk membunuh,” lanjut Alfian. Barang bukti linggis turut dikubur bersama jasad korban. Adapun lampu portable digunakan Busani untuk membantu anaknya membunuh Surono, yang punya nama alias Sugiono.

Barang bukti linggis tersebut berkesesuaian dengan luka yang ditemukan polisi berdasarkan hasil otopsi dari tim Forensik. Dalam kasus ini, Polres Jember menerjunkan Tim Disaster Victim Identification (DVI) dari Polda Jawa Timur.

BACA JUGA: Hilang Karena Dikubur di Musala

Saat pembunuhan terjadi, korban sedang tertidur diduga tidak sempat melawan. Apalagi korban memiliki riwayat penyakit sesak nafas. Kemungkinan terjadi pendarahan hebat yang masuk ke paru-paru.

Hingga penetapan tersangka, ibu dan anak ini masih berkelit dan menolak mengakui perbuatannya. Namun keyakinan polisi didasarkan atas berbagai petunjuk, di antaranya pemeriksaan delapan saksi dan barang bukti.

Dengan penetapan tersangka ini, keduanya terancam hukuman berat, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.