Jumat, 03 April 2020 02:30 UTC
SIDANG DARING: Suasana sidang Telekonferen di PN Jember dalam kasus pembunuhan mayat di Cor. Foto: Istimewa.
JATIMNET.COM, Jember – Kasus pembunuhan yang dilakukan ibu-anak terhadap seorang bapak di Jember, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Sidang kali ini berbeda, yakni dilakukan secara daring melalui teleconference atau telekonferensi.
Hal itu dilakukan secara diberlakukan adanya protokol pencegahan Covid-19, namun menemukan kendala teknis yakni masalah koneksi dalam jaringan.
"Sinyal yang ada di PN sempat tidak koneksi dengan Lapas Jember. Makanya sidangnya molor, dari semula di jadwalkan pukul 11 siang, namun baru dimulai sore hari," ujar D. Feri Sagria, salah satu kuasa hukum dari kedua terdakwa, saat dihubungi Jatimnet.com pada Kamis 02 April 2020, malam, usai sidang.
Kedua terdakwa memang mengikuti sidang dari Lapas Kelas II A Jember. Sedangkan hakim, jaksa dan pengacara berada di ruang sidang PN Jember. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jamuji.
BACA JUGA: Study From Home, Mahasiswa Unej Dapat Paket Data Internet Rp 50 Ribu
Sang anak Bahar Mario (27) bersama sang ibu Busani (47), didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Surono (50). Korban adalah ayah kandung dan juga suami dari kedua terdakwa. Peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada suatu hari di bulan Maret 2019, namun baru terungkap pada awal November 2020.
Kedua terdakwa memberikan tanggapan yang berbeda atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuri Andina Putra, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Kedua terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
"Untuk terdakwa sang ibu, dia tidak mengajukan eksepsi karena sudah mengakui semua perbuatannya. Sedangkan sang anak, Bahar Mario, masih keberatan atas dakwaan," papar pengacara alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) ini.
Feri enggan membeberkan materi eksepsi yang rencananya akan disampaikan pada sidang Kamis 09 April 2020. Namun beberapa hal telah disiapkan Bahar untuk membantah dakwaan sebagai pembunuh.
BACA JUGA: Cegah COVID-19, Polres Jember Lakukan Persuasif dan Edukasi
"Diantaranya, Bahar mengklaim saat peristiwa terjadi, dia berada di Bali. Selain itu, Bahar lah yang semula melaporkan peristiwa pembunuhan ini," papar Feri.
Sebelumnya dalam materi pemeriksaan memang disebutkan, Bahar lama merantau di Bali. Namun saat kejadian pembunuhan, dia sempat beberapa hari pulang ke rumahnya yang ada di Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember, hingga peristiwa pembunuhan itu terjadi pada tengah malam.
Tidak disebutkan persis tanggal kejadian di bulan Maret itu, karena kedua terdakwa lupa. Kasus ini baru terungkap pada awal November 2019 ini, bermula dari pengakuan Bahar sendiri, bahwa jasad sang ayah di kubur di salah satu sudut rumah, yang bagian atasnya di bangun musala.
Namun, saat itu, Bahar menuduh, bekas selingkuhan ibunyalah yang membunuh Surono. Belakangan, polisi mengungkap bahwa ibu-anak ini berkomplot membunuh sang ayah, demi mendapatkan warisan. Selain itu, sang ibu juga membunuh suaminya, karena ingin menikah lagi dengan selingkuhannya, meski kemudian bercerai.