Kamis, 13 November 2025 10:00 UTC
Dzulklifi Maulana Tabrizi (19) terdakwa pembuat bom untuk membakar Gedung Grahadi dalam aksi unjuk rasa Akhir Agustus lalu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamir, 13 November 2025. Foto: Khaesar
JATIMNET.COM, Surabaya – Dzulklifi Maulana Tabrizi, pemuda 19 tahun yang diduga sebagai pembuat bom molotov untuk membakar Gedung Grahadi dalam aksi unjuk rasa akhir Agustus lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 13 November 2025.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang menyatakan bahwa Dzulkifli ditangkap bersama Muhammad Andi Aprizal pada Jumat malam, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua pemuda yang berkas perkaranya dibuat terpisah ini ditangkap di kawasan Pasar Keputran, Jalan Urip Sumoharjo, Surabaya.
Mereka ditangkap berkat aksi cepat tanggap dua anggota Polrestabes Surabaya, yakni Danyon Rahardian dan Andang Purwantoro yang mencurigai gerak-gerik keduanya. Kecurigaan itu berbuah temuan dua bom molotov dalam tas selempang Dzulklifi dan satu botol Pertalite yang dibawa Andi.
Parlindungan mengungkapkan, rencana berbahaya ini bermula dari pamflet ajakan demo yang dilihat Dzulklifi di grup WhatsApp “LWS SBY” yang dikelola oleh Damara Indra Wadana (kini dalam penuntutan terpisah).
BACA: Pencuri Besi Saat Demo Rusuh di Grahadi Jalani Sidang Perdana
Namun, Dzulklifi tidak hanya berniat ikut berunjuk rasa. Ia justru berinisiatif lebih jauh dengan mencari tutorial pembuatan bom molotov melalui Google, YouTube, dan TikTok menggunakan kata kunci seperti Granat Koktail Molotov dan Tutorial Membuat Bom Molotov.
"Pada pukul 14.30 WIB di hari yang sama, Dzulklifi menyiapkan dua botol kaca yang diisi bahan bakar dan kain bekas sebagai sumbu,” ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu.
“Kemudian, menyimpannya dalam tas selempang hitam. Sore harinya, ia menjemput Muhammad Andi Aprizal menggunakan sepeda motor NMAX dengan nomor polisi L-3126-CAV. Keduanya kemudian menuju pusat Kota Surabaya sekitar pukul 18.00 WIB," lanjut Parlindungan.
Setibanya di sekitar Grahadi, suasana demo sudah ricuh dan massa aksi telah dipukul mundur oleh aparat.
"Dzulklifi dan Andi sempat berbaur dengan massa sebelum akhirnya pergi membeli satu liter Pertalite di kawasan Kertajaya yang rencananya akan digunakan sebagai bahan bakar tambahan untuk bom molotov yang telah mereka rakit," Parlindungan menjelaskan.
BACA: Kejari Surabaya Siapkan Jaksa Kasus Pembakaran Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari
Atas perbuatannya, Dzulklifi didakwa dengan pasal berlapir, yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin.
Kemudian, Pasal 187 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan menimbulkan ledakan atau kebakaran, dan Pasal 187 bis KUHP tentang permufakatan jahat.
Terhadap dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya. "Kami mengajukan eksepsi yang mulia," ujar salah satu penasihat terdakwa.
Dengan hasil ini maka ketua Majelis Hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda eksepsi pada Kamis pekan depan. "Sidang dilanjutkan satu minggu lagi," pungkas ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal.
