Rabu, 14 May 2025 11:00 UTC
Ilustrasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
JATIMNET.COM, Surabaya – Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim) terbilang lamban.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jatim Haris Sukamto menyatakan bahwa hingga saat ini baru terdapat 15 KDMP yang telah resmi tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Oleh karena itu, pihak Kemenkum Jatim berusaha mempercepat proses pendirian KDMP. Langkah yang dijalankan dengan memberikan pembinaan terhadap para notaris.
Selain itu, mendorong percepatan penyelesaian Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di desa dan kelurahan yang belum melaksanakannya.
“Kami mengajukan permohonan kepada Pemprov Jatim untuk mengeluarkan surat edaran yang mendorong percepatan penyelesaian Musyawarah Desa Khusus (Musdesus),” ujar Haris, Rabu, 14 Mei 2025.
BACA: Anggota DPRD Jatim Sumardi Dukung Koperasi Desa Merah Putih, Bersinergi dengan BUM Desa
Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi (rakor) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk mendorong percepatan pembentukan KDMP, Rabu, 14 Mei 2025.
Rakor yang berlangsung di Dinas Peternakan Provinsi Jatim itu tindak lanjut dari arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menekankan pentingnya percepatan pembentukan KDMP sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi desa.
Ia juga meminta dukungan agar daerah dapat mengalokasikan anggaran dari APBD maupun dana desa untuk membiayai jasa notaris.Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025.
Kanwil Kemenkum Jatim juga akan memberikan pembinaan kepada notaris untuk mempercepat proses penerbitan akta dan harmonisasi regulasi daerah terkait KDMP.
BACA: Pemkab Sampang Bakal Bentuk Koperasi Merah Putih di 28 Desa
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adi Karyono menyatakan komitmen penuh mendukung program KDMP dan memastikan pembiayaan jasa notaris akan dibayarkan sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan itu, Adi bahkan langsung menghubungi sekda kabupaten/ kota yang progresnya dinilai lamban.
Sementara itu, Ketua INI Jatim Isy Karimah Syakir menjelaskan bahwa kendala utama di lapangan adalah proses Musdesus yang belum tuntas, sehingga notaris belum dapat menyusun akta pendirian KDMP.
Berdasarkan rekapitulasi hingga Rabu, 14 Mei 2025, tercatat sebanyak 2.605 desa dan kelurahan di 27 kabupaten/kota di Jatim telah melaksanakan Musdesus sebagai tahapan awal pendirian KDMP.
BACA: Garap Tambang Batu Bara, Muhammadiyah Siapkan Perseroan dan Koperasi
Rincian wilayah yang telah menyelenggarakan musyawarah terdiri atas 2.488 desa dan 117 kelurahan, dari total keseluruhan 7.724 desa dan 777 kelurahan yang tersebar di provinsi ini.
Isy juga menyoroti kegelisahan notaris terkait kepastian pembayaran jasa, serta menyatakan pihaknya tengah menyusun mekanisme pembagian tugas notaris agar tidak terjadi monopoli dalam pendirian koperasi.